blank
Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Semarang memberikan Penyuluhan Hukum tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di SMA Teuku Umar Semarang, baru-baru ini. Mereka foto bersama seusai kegiatan. (Foto: News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Semarang memberikan Penyuluhan Hukum tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di SMA Teuku Umar Semarang, baru-baru ini.

Tim PkM terdiri atas Ketua Dr. Ani Triwati, S.H., M.H, anggota Helen Intania S., S.H., M.H. dan Dr. Ahmad Dwi Nuryanto, S.H., M.H.

Menurut Ani, tema mengenai sistem peradilan pidana anak diambil berkaitan dengan kurang pahamnya peserta didik dan maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Tim PkM memberikan penjelasan mengenai proses dalam peradilan pidana anak termasuk adanya keadilan restoratif dan diversi.

”Anak yang berhadapan dengan hukum yang terdiri atas anak yang berkonflik dengan hukum (anak yang diduga melakukan tindak pidana), anak korban dan anak saksi, memerlukan perlindungan khusus termasuk pada saat berproses dalam sistem peradilan pidana. Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Ani.

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut, peserta didik SMA Teuku Umar Kota Semarang diberi kesempatan untuk bertanya atau berdiskusi berkaitan dengan tema dan kasus hukum yang terjadi di masyarakat. Beberapa pertanyaan diajukan peserta didik, di antaranya mengenai anak yang masih berumur 10 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Selain itu juga muncul pertanyaan tentang hukuman maksimal pidana penjara bagi anak, kemdian kasus Ferdy Sambo dan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh anak dan korbannya juga anak. Dia berharap, kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan institusi terkait.

Muhaimin