blank
Talkshow tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online lewat aplikasi SIGNAL dengan pembicara Plt Kepala Bapeda Jateng Eddy S Bramiyanto, Kepala Jasa Raharja Jateng Jamuda Marbun, dan AKBP Rahman Wijaya dari Dirlantas Polda Jateng. Foto: Widiyarton R.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemilik kendaraan bermotor yang harus membayar pajak kendaraannya saat berada di luar kota, atau kendaraan bermotor yang digunakan berada di luar daerah di seluruh Indonesia kini bisa membayar pajak secara online dengan memanfaatkan SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Bapenda Jateng Eddy S Bramiyanto dalam talkshow SIGNAL Weekenders di kompleks Kelenteng Sam Poo Kong, Semarang, Jumat (26/5/2023). Narasumber dalam talkshow selain Eddy S Bramiyanto juga AKBP Rahman Wijaya dari Dirlantas Polda Jateng dan Kepala Jasa Raharja Jateng Jamuda Marbun.

Eddy S Bramiyanto menyebut, pemanfaatan teknolgi digital menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat, khususnya dalam pembayaran pajak. “Warga kini tidak harus datang ke Kantor Samsat, apalagi yang rumahnya jauh, kemudian harus antre panjang. Cukup menggunakan aplikasi signal warga bisa membayar pajak. Setelah proses selesai, akan muncul barcode sebagai bukti pembayaran dan pengesahan STNK,” kata Eddy.

Sedangkan AKBP Rahman Wijaya mengatakan, pemanfaatan teknologi informatika menjadi suatu keharusan di era saat ini. “Perkembangan dunia yang makin cepat menjadi alasan untuk menggunakan aplikasi guna melayani masyarakat,” kata AKBP Rahman.

Dikatakan, setiap tahun, STNK harus mendapatkan pengesahan. Kini pengesahan itu bisa dilakukan secara online. Pemilik kendaraan cukup membayar melalui aplikasi SIGNAL, dan hanya membutukan waktu dalam hitungan menit.

“Kemudian STNK aslinya akan dikirim ke alamat yang sesuai dengan yang tertulis pada STNK. Tetapi, sebelum STNK asli sampai, pembayar pajak sudah mendapatkan barcode yang merupakan bukti pengesahan STNK,” kata AKBP Rahman Wijaya.

SIGNAL merupakan  teroobsan yang dibangun oleh Pembina Samsat Nasional yaitu Korlantas Plri, Kemendagri, dan Jasa Raharja.

SIGNAL merupakan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara digital.

Layanan ini memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermtr yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan system infoormasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola Bapenda provinsi yang diintegrasikan  secara nasional sebagai sebuah kecerdasaran buatan (artificial intelligent/AI).

Menjawab pertanyaan suarabaru.id tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih awal dari jatuh tempo, mengapa kemudian jatuh tempo pembayaran berikutnya juga maju, sehingga pembayar pajak dirugikan, Plt Kepala Bapenda mengatakan, pihaknya akan memperbaiki sistem.

“Terima kasih atas informasinya, kami akan memperbaiki sistem sehingga warga tidak dirugikan,” kata Eddy S Bramiyanto.

wied