blank
Ketua tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Jateng, Dra Puji Astuti MSi (ketiga dari kiri), memimpin rapat terkait pendaftaran dan seleksi calon anggota KPU Jateng Periode 2023-2028. Foto: kpu

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 24/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum pada lima provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada enam Kabupaten/Kota di dua provinsi periode 2023-2028, telah ditetapkan anggota tim seleksi.

Ada lima orang tim seleksi untuk menguji calon anggota KPU Provinsi Jateng Periode 2023-2028. Mereka adalah Dra Puji Astuti MSi (Ketua merangkap Anggota), Prof Dr Imam Taufiq MAg (Sekretaris merangkap Anggota), Amir Machmud NS SH MH (Anggota), Prof Dr Suharnomo SE MSi (Anggota), Drs Hary Fadilah Kuncoro (Anggota).

Puji Astuti dalam keterangannya di Semarang, Senin (15/5/2023) menyebutkan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 356 Tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan, tim seleksi akan bekerja selama tiga bulan. Adapun jadwal dan tahapan seleksinya serta kriterianya meliputi, calon anggota KPU merupakan WNI. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.

BACA JUGA: Komite Pelaksana CSR Dikukuhkan, Edy Sujatmiko: Dorong Kepatuhan Perusahaan

Calon anggota KPU harus setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, juga memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Calon anggota KPU berpendidikan paling rendah S1, berdomisili di wilayah Provinsi Jateng yang dibuktikan dengan E-KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Calon anggota KPU harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, sekurang kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Selain itu, harus mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.

BACA JUGA: Menteri Sosial Temui Siswa SMP Korban Sex Sejenis, Risma: Jangan Sampai Anak Lain Jadi Korban

Calon anggota KPU harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

”Calon anggota KPU tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” terang Puji.

Ditambahkan dia, calon anggota KPU bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan, dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Halalbihalal Dinas Pendidkan Pacitan Dirangkai Peringatan Hardiknas

Puji Astuti juga menyampaikan, calon anggota KPU Provinsi Jateng harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama dua kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.

”Penghitungan dua kali masa jabatan itu, dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama lima tahun atau lebih dari dua setengah tahun, pada setiap masa jabatan,” imbuh dia.

Untuk penghitungan dua kali masa jabatan meliputi, telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

BACA JUGA: Ini Pesan Dandim 0728 Wonogiri Saat Menggelar Apel dan Halalbihalal

Selain persyaratan itu, calon anggota KPU harus memenuhi syarat, tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

”untuk formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id. Waktu pengisian dan pengunggahan dokumen persyaratan juga melalui laman siakba.kpu.go.id, dimulai sejak tanggal pengumuman ini sampai dengan 26 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” tutur Puji.

Dijelaskan dia, penerimaan dokumen fisik dimulai pukul 08.00-16.00 WIB pada 15-25 Mei 2023, dan pukul 08.00-23.59 WIB, pada 26 Mei 2023.

Riyan