blank
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiareij. Foto: Dok/Kanwil

SALATIGA (SUARABARU.ID) – Lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang telah disahkan pada bulan Desember tahun 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023, merubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia.

Sistem peradilan Indonesia akan mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang bersifat universal.

Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiareij saat memberikan Keynote Speech kegiatan Kumham Goes To Campus 2023 di Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Jum’at (12/5/2023).

“Tadinya hukum pidana itu berorientasi pada keadilan retributif. Menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau Lex Talionis. Ini telah merubah paradigma hukum pidana menjadi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” jelas Wamenkumham.

Wamenkumham pada kesempatan itu juga memaparkan bagaimana konteks tersebut bekerja. “Keadilan korektif ini adalah kepunyaan pelaku kejahatan. Artinya ada sanksi yang tegas, kalau dia melanggar sanksi itu akan dijatuhi pidana,” terangnya.

“Di sisi lain, ada juga keadilan restoratif. Kalau keadilan kolektif itu punya pelaku, maka keadilan restoratif itu miliknya korban. Artinya bahwa di dalam konsep keadilan restoratif itu bukan pembalasan tapi pemulihan,” sambungnya.

“Jadi kalau keadilan korektif itu punyanya pelaku, keadilan restoratif itu punyanya korban, maka keadilan rehabilitatif itu punya pelaku dan punya korban,” kata Wamenkumham.

“Artinya dia tidak hanya dikoreksi, tidak hanya dihukum, tetapi dia juga direhabilitasi. Demikian juga bagi korban, dia tidak hanya dipulihkan tetapi juga direhabilitasi,” imbuhnya.

Menurut Wamenkumham, hukum yang adil dan hukum yang baik, tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga harus memperhatikan aspek kemanfaatan dan keadilan, salah satunya melalui misi Reintegrasi Sosial.

Wamenkumham menegaskan, KUHP baru mengakomodir upaya-upaya restoratif justice. “Sedapat mungkin pidana penjara ini tidak dijatuhkan,” ujarnya.

“Tidak ada lagi sanksi pidana berupa kurungan. Karena misi dari KUHP pidana ini untuk mencegah dijatuhkan pidana penjara dalam waktu singkat,” tambahnya.

Ia menyebut bahwa dalam KUHP Baru keadilan hukum lebih diutamakan. “Apabila dalam mengadili perkara ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka Hakim wajib mengutamakan keadilan,” katanya memberikan gambaran.

Wamenkumham mengungkapkan, sosialisasi KUHP Baru sangat urgen, untuk memberikan pandangan dan penyamaan persepsi para aparat penegak hukum dan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut juga diisi narasumber lain, diantaranya Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr Dhahana Putra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Profesor Pujiyono dan Praktisi Hukum Pidana Universitas Trisakti.

Hadir pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin bersama para Kepala Divisi dan Kepala UPT se Eks Karesidenan Semarang dan Surakarta.

Diketahui, peserta sosialisasi merupakan Civitas Akademika Universitas Kristen Satya Wacana dan aparat penegak hukum.

Ning S