blank
Polisi menunjukkan barang bukti berupa laptop beserta tasnya. Foto: ist

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) –Banyak cara yang dilakukan pelaku kejahatan guna melancarkan aksinya. Salah satu cara yang dilakukan, menjadi penumpang bus malam untuk mencuri barang milik orang lain, terungkap Rabu (10/5/2023) dini hari.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono hari ini menjelaskan, terungkapnya kejadian itu berawal saat bus malam Rosalia Indah jurusan Jakarta-Yogyakarta berhenti di depan Terminal Secang, Kabupaten Magelang, untuk menurunkan penumpang. Waktu itu sopir bus tersebut melihat ada dua orang yang ikut turun. Namun tidak sesuai dengan tiket tujuan yang dibeli.

“Karena curiga, maka sopir menyuruh kondektur untuk memeriksa barang milik para penumpang. Ternyata ada barang milik penumpang yang hilang, berupa tas berisi laptop,” terang Kombes Pol Ruruh.

Selanjutnya sopir dibantu saksi lain melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang turun tidak sesuai dengan tiket tujuannya. Diketahui kedua pelaku sudah berlari ke arah jalan Temanggung. Namun keduanya berhasil diamankan.

Kapolresta menyebutkan, kedua pelaku berinisial BF dan WP. Awalnya membeli tiket dari Pasar Rebo Jakarta dengan tujuan Jombor, Yogyakarta. Namun selama di perjalanan gerak-gerik keduanya mencurigakan dengan meminta turun di jalan Bawen dan Ambarawa. Dengan alasan ada keluarganya yang meninggal. Namun oleh kru bus malam tersebut tidak diperbolehkan.

“Saat kedua pelaku turun di Secang, dilakukan pengecekan oleh kru bus terhadap barang bawaan milik para penumpang. Ternyata ada yang hilang. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan kedua pelaku berhasil diamankan,” ungkap Ruruh.

Lebih lanjut Kapolresta menginformasikan, dua pelaku itu berprofesi sebagai pencopet. Mereka membagi tugas. Satu pelaku sebagai pengambil barang dan yang satu lagi bertindak mengawasi dan menutupi. Agar saat pelaku mengambil barang tidak diketahui oleh penumpang lain.

“Kebetulan karena kejadian itu dinihari, maka para penumpang pada tidur dan tidak mengetahui keadaan sekitar. Hingga kejadian tersebut sangat mudah dilakukan oleh kedua pelaku,” ujarnya.

Saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka telah melakukan pencurian laptop yang ditaksir seharga Rp 10 juta rupiah. Kedua pelaku beralasan melakukan tindakan pencurian tersebut dengan alasan karena keadaan ekonomi. “Terhadap keduanya dilakukan penyidikan dengan menerapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Ruruh Wicaksono.

Eko Priyono