BLORA (SUARABARU.ID) — Program Desa Anti Korupsi Tahun 2023 mulai digalakkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dan Pemprov Jawa Tengah.
Bimbingan Teknis Program Desa Antikorupsi bertajuk ‘Mujudake Pamarintah lan Masyarakat Berintegrasi Kanggo Nggayuh Tatanan Desa Tanpa Korupsi’
Tim dari KPK RI dan Pemprov Jateng pun turun langsung ke wilayah Blora pada Selasa, 9 Mei 2023, untuk melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencegahan Korupsi untuk Pemerintah Desa.
Bimtek dipusatkan di Balaidesa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora dan dibuka langsung oleh Bupati Blora, hadir tim KPK RI yang dipimpin Dion Hardika Sumarto, selaku Analis Pemberantasan Tipikor KPK, bersama anggotanya Desi Aryati Sulastri, dan Herlina Jeane Aldian. Plt. Inspektur Blora, Irfan Agustian Iswandaru, AP., M.Si., Sekretaris Dinas PMD, dan Forkopimcam Kedungtuban.
Pada kesempatan itu, Plt. Inspektur Daerah Kabupaten Blora Irfan Agustian Iswandaru, AP., M.Si., menyampaikan bahwa pemilihan Desa Sidorejo sebagai lokasi pusat pelaksanaan Bimtek karena desa ini tahun lalu ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bagian dari 29 Desa Anti Korupsi se-Jawa Tengah.
“Oleh karenanya maka kami memilih Desa Sidorejo sebagai pusat pelaksanaan Bimtek untuk desa-desa lainnya se-Kabupaten Blora. Paling tidak ada 16 Desa dari 16 Kecamatan yang mengikuti bimtek ini, sebagai pilot project pengembangan program Desa Anti Korupsi sesuai arahan Bapak Bupati,” jelas Irfan Agustian Iswandaru.
Keenambelas desa yang terpilih menjadi pilot project Desa Anti Korupsi 2023 di Kabupaten Blora, meliputi Desa Gadon Kecamatan Cepu, Desa Nglengkir Kecamatan Bogorejo, Desa Tanjung Kecamatan Kedungtuban, Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan, Desa Plosorejo Kecamatan Banjarejo, Desa Brabowan Kecamatan Sambong , Desa Bekutuk Kecamatan Randublatung.
Pemdes Tersangkut Kasus Korupsi
Juga Desa Cabak Kecamatan Jiken, Desa Ngilen Kecamatan Kunduran, Desa Doplang Kecamatan Jati, Desa Japah Kecamatan Japah, Desa Dringo Kecamatan Todanan, Desa Kamolan Kecamatan Blora, Desa Bacem Kecamatan Jepon, Desa Semawur Kecamatan Ngawen, dan Desa Mojorembun Kecamatan Kradenan.
Sementara itu, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si ., menekankan agar seluruh Desa yang terpilih menjadi pilot project percontohan desa anti korupsi tingkat Kecamatan bisa mengikuti Bimtek dari KPK dan Pemprov Jateng dengan baik.
“Ini program yang baik bersama KPK RI, untuk mewujudkan Desa Anti Korupsi. Kami minta agar semuanya bisa mengikuti Bimtek ini dengan baik. Praktikan di wilayah kerja masing-masing. Awali dari diri sendiri, kemudian tularkan kepada yang lain. Mari bersama-sama mewujudkan Desa yang mandiri, transparan dan berintegritas. Jangan sampai ada lagi Kepala Desa atau pemerintah desa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) gara gara tersangkut kasus korupsi,” tegas Bupati Blora.
Melalui Bimtek Desa Anti Korupsi ini, menurut Bupati Blora, akan memberikan standar bagi pemerintah daerah dalam membangun kerangka kerja dengan lima indikator yang telah ditentukan, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Saya berharap, setelah mengikuti bimtek ini, semua pihak mendukung dan berperan aktif mewujudkan desa anti korupsi, yaitu pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel, bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, yang didukung oleh seluruh elemen masyarakat. Semoga melalui giat ini kita dapat turut serta mengurangi angka korupsi, dan menyemangati Bapak/ Ibu untuk tidak menjadi penambah kasus korupsi,” tandas Bupati Blora.
Bimtek dilanjutkan dengan penyampaian materi dari tim KPK Republik Indonesia. Peserta dari 16 Desa dari 16 Kecamatan se-Kabupaten Blora.
Kudnadi Saputro