blank
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantor KPU Lantai V Gedung Pandanaran Kota Semarang, Jum'at siang (5/5/2023). Foto : Absa 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menegaskan akan menolak atau tidak menerima partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Semarang, jika tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, di masing-masing daerah pilihan (Dapil) dan juga urutannya di dalam nomor caleg, sesuai dengan PKPU No 10 tahun 2023.

Pernyataan itu ditegaskan Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom kepada wartawan, di Kantor KPU Lantai V Gedung Pandanaran Kota Semarang.

“Selama mereka (Parpol), mau memperbaiki sebelum masa pendaftaran habis itu kita (KPU) terima, tapi kalau tidak bisa ya tidak kita terima. Karena memang itu menjadi syarat wajib soal keterwakilan perempuan dan itu juga termasuk soal urutannya. Jadi (Bacaleg) perempuan itu tidak boleh ditaruh di belakang semua (nomor buncit), itu tidak boleh,” ungkapnya.

Jadi 30 persen itu dibagi, lanjut Hendry, ada di tiap tiga komposisi/urutan Caleg di tiap dapil. Jadi keterwakilan perempuan itu tidak dihitung secara global saja, tetapi juga di dalam item-item penyusunan nomor Calegnya

“Jadi misalnya (nomor) 1,2 harus ada perempuan, lalu 4,5,6 harus ada perempuannya lagi. Sehingga keterwakilan perempuan itu tidak dihitung secara global saja,” urainya.

Dikatakan pula Ketua KPU Kota Semarang, model perhitungannya adalah 30 persen keterwakilan perempuan itu dikalikan jumlah kursi di tiap dapil, jika misalnya ada 8 kursi di tiap dapil, maka hasil perhitungannya adalah 2,4 keterwakilan perempuan tiap dapil. Jadi jika dibulatkan, minimal keterwakilan perempuan ada 2 Calegnya di masing-masing dapil.

“Di PKPU itu dijelaskan, kalau di bawah 0,5 maka itu dibulatkan ke bawah. Tapi jika di atas 0,5 dibulatkan ke atas,” imbuhnya.

Penambahan Pemilih 20%

Sedang untuk pemilih yang baru dan Pemilih pemula di Pemilu tahun 2024 mendatang, diperkirakan di Kota Semarang akan ada kenaikan atau peningkatan hingga 20 persen.

“Kurang lebih kalau dari perbandingan yang (Pemilu) tahun 2019 DPT (Daftar Pemilih Tetap) ada 1.176.074. Terus di Pemilu 2024 ini, kemarin DPS (Daftar Pemilih Sementara) itu sekitar 1,2 juta. Walau kita belum melakukan verifikasi lebih lanjut, tapi dari penambahan jumlah penduduk, diperkirakan ada penambahan jumlah pemilih antara 10-20 persen,” pungkasnya.

Absa