“Dalam melaksanakan tugasnya, panitia khusus telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja, dalam rangka untuk memperkaya materi dan pemahaman terhadap ruang lingkup rekomendasi atau catatan DPRD Kabupaten Kendal, terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun anggaran 2022,” ujar Makmun.

Disamping itu, panitia khusus juga telah memanggil Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait, klarifikasi data dan capaian kinerja yang kurang maksimal atau tidak tercapai. Disamping itu juga telah meminta saran pendapat dari pakar dan tenaga ahli.

Bupati Kendal Dico  M Ganinduto mengatakan, hasil dari pembahasan bersama Pansus II DPRD Kendal, secara umum bahwa prinsipnya, baik Pansus II DPRD bersama unsur eksekutif telah membahas, mencermati dan mendalami  serta menyempurnakan sesuai dengan fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, serta pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Jawa Tengah Kemenkumham Jawa Tengah.

Dengan telah dilakukan persetujuan bersama, dua raperda tersebut dapat terwujudnya regulasi daerah yang mendorong pengembangan ekosistem dan kapasitas pelaku ekonomi kreatif dalam memanfaatkan warisan budaya dan kreativitas, sehingga menjadi produk yang menciptakan nilai tambah yang merupakan salah satu upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengembangkan kreativitas dan nilai- nilai budayanya.

“Terwujudnya regulasi daerah mendukung terciptanya sistem tata kelola perusahaan yang baik dalam rangka peningkatan profesionalisme, pengelolaan perseroan daerah milik pemerintah Kabupaten Kendal, yang bergerak dalam bidang farmasi, dan kesehatan sekaligus membuka serta memberikan kesempatan, kepada masyarakat untuk melakukan investasi kepada perusahaan daerah,”kata Bupati Kendal Dico  M Ganinduto.

Bupati berharap, kerjasama antara pemerintah Kabupaten Kendal, dan DPRD Kendal, yang sudah terjalin baik selama ini, agar dipelihara dan ditingkatkan semakin baik dalam rangka untuk bersama- sama meningkatkan dan mewujudkan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal.

Sapawi