blank
Suasana rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kendal. Foto: Sapawi

KENDAL (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna, Kamis 27 April 2023 di Kantor DPRD Kendal. Rapat membahas persetujuan bersama terhadap dua Raperda Kabupaten Kendal, menjadi peraturan daerah Kabupaten Kendal.

Kemudian penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kendal tahun anggaran 2022 dan persetujuan DPRD  terhadap pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Kendal dengan bentuk hibah kepada Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kabupaten Kendal, di Ruang Rapat Paripurna setempat.

Hadir dalam rapat ini, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Sekretaris Daerah(Sekda) Kendal, Sugiono, 36 anggota DPRD, kepala dinas terkait dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Rapat paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-P, Ahmat Suyuti, Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra, Anurrochim, dan Wakil Ketua dari Fraksi PPP, Mabrur.

Muhammad Makmun menyampaikan, terima kasih kepada Ketua Pansus II yang telah menyerahkan laporannya, terkait dua raperda tersebut.

Menurut Makmun, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah pasal 20 ayat 1, menyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program, dan kegiatan pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

“Selain itu, pasal 20 ayat 2 menyatakan, berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat  1, DPRD memberikan rekomendasi dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Selain itu pula, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah,” ujar Makmun.

Makmun juga mengatakan, DPRD Kabupaten Kendal telah membahas LKPJ  Kepala Daerah Kabupaten Kendal tahun anggaran 2022 melalui panitia khusus, dan telah menyelesaikan tugasnya sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan, dan ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Kendal.