SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta melakukan pemusnahan belasan ribu minuman keras (Miras ) Illegal dan knalpot sepedamotor tidak standard alias brong.
Pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama Januari hingga April 2023 dipimpin Wakil Wali Kota Surakarta Drs Teguh Prakosa dan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK,SH, MSi serta dihadiri pejabat instansi terkait di halaman Mapolresta setempat, Senin (17/4/2023).
Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan ,KRYD sebelum ramadhan berhasil menyita 12.220 liter minuman keras (miras) illegal baik yang dikemas dalam botol maupun jerigen. Juga melakukan penindakan terhadap 1.108 pengendara yang sepeda motornya menggunakan knalpot brong.
Operasi rutin yang digelar tidak lain bertujuan menciptakan suasana kondusif di bulan Ramadhan. Pemberantasan peredaran miras sebagai upaya mencegah tindak kriminal yang tidak diinginkan yang dipicu karena pengaruh alkohol.
Penertiban terhadap penggunaan knalpot brong terus digalakan dengan tujuan agar tidak mengganggu kekhidmatan masyarakat yang beribadah di bulan Ramadan dan waktu istirahat warga.
Diakui Polresta Surakarta banyak menerima keluhan mengenai bisingnya knalpot yang tidak standard yang sangat menganggu. Dan acap kali ini memicu tindakan kriminal, kesalah pahaman. Hingga akhirnya berkelahi karena hanya mendengarkan suara knalpot yang memekakan telinga.
Operasi penindakan knalpot brong membuat masyarakat kota Surakarta menjadi sadar. Terbukti mereka yang tertangkap dalam penertiban knalpot brong berasal dari luar kota Solo.
“Hampir setiap malam kita melakukan penertiban dan membuahkan hasil. Seperti diketahui makin lama kian berkurang penggunaan knalpot brong dan kesadaran masayarakat makin tinggi. Terbukti masyarakat langsung menginformasikan ke Polresta Surakarta manakala ada yang menggunakan knalpot brong,” jelas Kapolresta Surakarta.
Digilas
Pantauan suarabaru.id mengungkapkan, pemusnahan belasan ribu minuman keras dan knalpot brong berlangsung di halaman Mapolresta Surakarta. Seluruh barang bukti hasil KRYD selama Januari hingga April 2023 dihamparkan untuk kemudian digilas menggunakan alat berat berupa stoomwales.