blank
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio (kanan) dalam konferensi pers terkait penambangan ilegal. Foto: Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Selama tiga bulan terakhir sejak Januari-Maret 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng meringkus belasan tersangka tambang ilegal.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio menyampaikan, sebanyak 14 tersangka yang diamankan merupakan para pengelola tambang.

“Ada 11 kasus dengan tersangka 14 orang,” kata Dwi Soebagio dalam konferensi pers terkait tambang ilegal, Kamis (13/4/2023).

Mereka (para tersangka) ditangkap oleh polisi di beberapa daerah, diantaranya di Magelang, Rembang, Pati, Karanganyar, Batang dan daerah lainnya.

Dikatakan, tambang ilegal mayoritas tanah urug, tapi adapula yang pasir batu seperti di Magelang.

“Mereka masing-masing bekerja secara mandiri. Prinsip mereka adalah masalah bisnis dan teknis waktu. Mereka melihat situasi, jika aparat tidak turun ke lingkungan, baru mereka bekerja,” terangnya.

Dalam hal ini pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jateng melalui pembentukan tim terpadu.

“Pembentukan tim ini sudah sejak bulan Januari. Tim terus berjalan dan terus berkoordinasi di lapangan, dan hasilnya tampak dengan pengungkapan di wilayah Magelang,” ungkapnya.

Sementara itu Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing menambahkan, 11 tempat tambang ilegal yang berhasil diungkap rata-rata memiliki luasan 1 hektare di setiap lokasi.

“Untuk tambang ilegal di daerah Pati, Rembang dan Blora berupa tanah urug, untuk di daerah Magelang berupa pasir batu,” tukasnya.

Ning S