blank
Kantor Polda Jateng. Foto: ning

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Eks pekerja Harian Wawasan bersama Kuasa Hukum dari Net Attorney, mengirimkan surat apresiasi kepada Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, atas kecepatan dan profesionalnya Desk Ketenagakerjaan Polda Jateng, terkait penanganan perkara laporan polisi atas dugaan tindak pidana tidak membayar pesangon.

Nasrul Dongoran dari NET Attorney menyampaikan, dalam proses penyelidikan, eks pekerja Harian Wawasan dan pengusaha, sepakat melakukan perdamaian. Pengusaha, kata dia, memberikan pembayaran hak-hak pekerja secara sukarela dan tanpa ada paksaan. Kesepakatan perdamaian ini, sekaligus mengakhiri laporan dugaan tindak pidananya.

”Dalam persoalan hukum antara buruh atau pekerja dengan pengusaha ini, negara harus hadir memberi keadilan terhadap mereka, yang haknya secara jelas sudah diputuskan Pengadilan Hubungan Industrial, yang berkekuatan hukum tetap,” kata Nasrul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).

BACA JUGA: Polresta Magelang Berikan Siraman Rohani bagi Anggota

Menurut dia, melalui Desk Ketenagakerjaan Polda Jateng ini, menjadi salah satu solusi setiap permasalahan buruh, dalam mencapai keadilan yang sudah terbukti dalam proses penanganan laporannya.

Disebutkan pula, proses perdamaian di tingkat penyelidikan pada Ditkrimsus Polda Jateng ini, merupakan suatu keberhasilan dalam memberikan keadilan terhadap masyarakat. Tingkat keberhasilan itu bisa dilihat dari pemenuhan hak pelapor, yang tentu saja tidak merugikan terlapor.

”Kami berharap, nantinya persoalan buruh atau pekerja dengan pengusaha dalam hal pemenuhan hak-haknya, melalui proses perselisihan hubungan industrial hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, akan dijalankan pengusaha secara sukarela,” ungkap Nasrul.

BACA JUGA: Kota Semarang Siap Jadi Tuan Rumah Festival Olahraga Rekreasi Jateng

Dijelaskan juga olehnya, pengaturan tindak pidana tidak membayar pesangon dalam Undang-Undang Cipta Kerja maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Cipta Kerja yang semula perkara perdata kemudian beralih menjadi pidana ini, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap buruh atau pekerja, guna memperoleh hak pesangon dan hak lainnya.

”Pengusaha mesti berhati-hati, untuk tidak melakukan tindakan dengan tak membayar hak pesangon pekerja atau buruh. Sebab, ada ancaman pidananya, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama empat tahun. Atau denda paling sedikit Rp 100 Juta dan paling banyak Rp 400 Juta,” tandas dia.

Riyan