KUDUS (SUARABARU.ID) – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus mengaku telah meminta sebuah perusahaan tekstil di Kabupaten Kudus untuk meminjam uang di koperasi guna membayar THR karyawannya.
Upaya tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak perusahaan berencana membayar THR karyawannya dengan mencicil. Dengan meminjam dana dari koperasi tersebut, kini perusahaan tersebut bisa membayar THR karyawannya secara penuh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus, Rini Kartika Dwi Ahmawati enggan menyebut nama perusahaan tekstil tersebut. Namun demikian, Rini mengaku kalau perusahaan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.
“Jadi, perusahaan tersebut awalnya berniat membayar THR secara dicicil. Namun, kami meminta mereka tetap membayar secara penuh hingga akhirnya perusahaan tersebut meminjam dana ke koperasi untuk membayar THR karyawannya,”kata Rini yang ditemui di sela-sela pemantauan pembayaran THR di PT Djarum, Selasa (11/4).
Sejauh ini, kata Rini, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap pembayaran THR di semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kudus. Untuk perusahaan besar, dirasa tidak terlalu ada masalah karena rata-rata telah melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk perusahaan rokok di Kudus seluruhnya sepakat membayarkan THR sesuai dengan edaran dari Kementerian Tenaga Kerja. Yang perlu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan kecil yang rentan tidak memberikan THR sesuai ketentuan.
“Sesuai ketentuan, maksimal pemberian THR tujuh hari sebelum lebaran. Besarannya pun minimal satu bulan gaji atau setara dengan UMK,” kata Rini.
Untuk menampung segenap keluh kesar para buruh, kata Rini, Disnakerperinkop-UKM telah membuka posko THR di kantornya. Posko tersebut dibuat sejak 7 April sampai 10 Mei 2023.
Sejak adanya posko THR memang belum ada laporan secara resmi berkaitan silang sengkarut THR di Kudus. Namun, ada memang yang konsultasi perihal THR di posko tersebut.
“Masalah yang dikonsultasikan perihal THR dan kesesuaian dengan regulasi,” tanda Rini.
Ali Bustomi
Baca juga:
PT Djarum Kucurkan THR Bagi Buruhnya Hingga Rp 117 Miliar