blank
Rapat koordinasi lintas sektor menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Foto:  Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Takbir keliling pada malam Idul Fitri memang sudah menjadi tradisi masyarakat, termasuk warga Kabupaten Grobogan pada malam Idul Fitri.

Untuk Lebaran tahun ini, tradisi takbir keliling di Kabupaten Grobogan diperbolehkan hanya sebatas di wilayah perkampungan saja dalam satu desa.

Kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri harus memenuhi syarat yakni tidak boleh menggunakan kendaraan, membawa minuman keras dan senjata tajam.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor di lantai dua gedung Setda Grobogan, Kamis 6 April 2023.

Kegiatan rakor yang membahas takbir keliling ini dihadiri perwakilan Setda, Polres, Kodim, Satpol PP, Kesbangpolinmas, Kemenag, PCNU dan Muhammadiyah Grobogan.

Dalam kesempatan itu, Kasat Intelkam Polres Grobogan AKP Joko Susilo menerangkan, hasil rakor telah menyepakati beberapa hal terkait tradisi takbir keliling.