“Peserta takbir keliling dilarang menggunakan kendaraan, miras dan sajam. Hasil rapat ini akan dibuatkan surat yang ditandatangani Bupati, Kapolres, Dandim, dan Kemenag Grobogan,” ujar AKP Joko Susilo.

Tradisi takbir keliling tahun ini juga dibatasi jumlah pesertanya. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kerawanan di masyarakat.

“Ada juga usulan takbir keliling disarankan hanya digelar di tingkat kampung. Tidak ada di tingkat kecamatan,” tutur pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Geyer ini.

AKP Joko Susilo menerangkan, dengan adanya tradisi takbir keliling tingkat kampung ini, juga untuk adanya bentrok antardusun.

“Kemudian dilakukan di kampung juga untuk mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan di jalan raya.

Terkait pengamanan Idulfitri 1444 H, pihak Satpol PP hingga Kodim 0717 Grobogan dilibatkan untuk membantu personel untuk pengamanan. Dengan demikian diharapkan takbir keliling di malam Idul Fitri 1444 Hijriah ini dapat berjalan dengan kondusif.

Ditambahkan AKP Joko Susilo, untuk pentas hiburan yang digelar masyarakat dilarang mengundang grup pentas seni dari luar kota.

AKP Joko Susilo juga menyebut, penyelenggaraan hiburan di tempat wisata juga dibatasi sebesar 75 persen dari kapasitas.

Tya Wiedya