blank
Para pelaku penjual bahan petasan ketika dihadirkan di Mapolres Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Di awal bulan ramadan ini, tiga pelaku penjualan bahan mercon atau petasan berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Wonosobo di dua tempat yang berbeda.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SH MH, dalam konferensi di Mapolres setempat mengungkapkan satu pelaku ditangkap di Pos Ojek Mendolo Bumireso dan dua pelaku lainnya diamankan di wilayah Kenjer Kertek.

“Mereka adalah FAS (26) warga Kramatan Wonosobo, JP (24) dan DMR (23), keduanya merupakan warga Jumo Temanggung. Para pelaku rencananya akan menjual bahan mercon di Wonosobo dan Banyumas,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan interogasi petugas kepolisian pelaku FAS membawa 19 bungkus plastik 15,52 kilogram dan 19 sumbu petasan mercon. Sedang JP dan DMR didapati membawa 1 karung, 1 kantong dan 1 kardus berisi 100 gram bahan peledak yang siap dijual pada membuat mercon.

Seumur Hidup

blank
Kasareskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, SH MH ketika memberikan keterangan pers. Foto : SB/Muharno Zarka

“Para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan petugas kepolisian. Mereka rencananya akan menjual bahan peledak ke konsumen. Pelaku perdagangan bahan peledak illegal itu berhasil ditangkap, Senin (27/3/2023) malam lalu,” katanya.

Mereka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 15 ribu per-ons serbuk bahan peledak setiap melakukan transaksi.
Aparat kepolisian mengamankan serbuk peledak sebanyak 400 bungkus plastik seberat 100 gram per bungkus plastik, total keseluruhan 40 kilo.

“Pelaku FAS menyimpan bahan peledak dan sumbu mercon di dalam tas. Adapun JP dan DMR membawa barang dagangan illegal menggunakan satu unit KBM Misubishi COLT warna hitam. Pelaku tersebut mendapatkan barang dari Yogyakarta dan akan dijual ke Banyumas,” beber dia.

Para tersangka, lanjut AKP Kuseni, dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen” (Stbl.1948 No.17) dan UU RI No. 8 tahun 1948 dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Muharno Zarka