blank
PAPARAN - Divisi Teknis KPU Kota Tegal, Lis Herawati melakukan paparan PKPU Nomor 6 Tahun 2023. (Foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 terkait dengan Daerah Pemilihan (Dapil), alokasi kursi untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Premier Jalan Sudarso Kita Tegal, Selasa (28/3/2022) petang.

“Kita juga sudah melaksanakan sosialisasi penyusunan dan penataan Dapil untuk alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada bulan Oktober 2022 lalu dan uji publik pada 15 Desember 2202 lalu,” kata Divisi Teknis KPU Kota Tegal, Lis Herawati.

Setelah penetapan dapil ada keputusan, pihaknya kata Lis berkewajiban menyempaikan kepada masyarakat. bahwa dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Tegal masih tetap 30 kursi. Untuk DPR RI ada di Dapil Jawa Tengah IX. DPRD Provinsi ada di Jawa Tengah XII meliputi Daerah Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Kota Tegal.

Selanjutnya KPU Kota Tegal juga akan melakukan evaluasi pendataan dapil pada bulan berikutnya.

Untuk jumlah kursi DPR RI Dapil Jateng IX sebanyak 8 kursi dan DPRD Provinsi Jateng ada 12 kursi. “Jumlah DAK2 Kota Tegal sebanyak 290.870 penduduk. Jumlah anggota DPRD Kota Tegal berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 sebanyak 30 kursi,” terang Lis.

Untuk DPRD Kota Tegal ada 30 kursi dengan penamaan Dapil yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Penamaan Dapil Pemilu 2024 diawali dari Kecamatan yang menjadi ibu kota Kabupaten Kota.

Diawali dari Dapil Kota Tegal I ada di Kecamatan Tegal Timur dengan jumlah 9 kursi. Kota Tegal II, Dapil Kecamatan Tegal Selatan dengan jumlah 7 kursi. Kota Tegal III Dapil Kecamatan Margadana dengan jumlah 7 kursi dan Kota Tegal IV Dapil Kecamatan Tegal Barat dengan jumlah 7 kursi.

Sutrisno