KLATEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Klaten berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. Tercatat 639 botol berisi miras berbagai merk disita dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023.
Sedangkan penjual miras illegal diproses tindak pidana ringan (tipiring). Dalam aksinya pelaku menjual dagangannya secara online sebagai upaya mengelabuhi petugas
“Pelaku dijerat pasal 42 huruf C junto pasal 54 ayat 1 Perda Kabupaten Klaten nomor 12 tahun 2013 tentang ketertiban keindahan dan keindahan tentang ketertiban dan keindahan”, kata Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni didampingi Kasat Samapta AKP. Edris Prayitno dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (28/3/2023).
Kasat Samapta AKP. Edris Prayitno membeberkan pengungkapan terakhir operasi Pekat berlangsung 24 Maret 2023. Yakni pengungkapan penjualan miras illegal di Dukuh Tambong Wetan RT 02 RW 03 Desa / Kecamatan Kalikotes Kabupaten Klaten.
Dari Januari hingga Maret 2023 total miras yang disita 639 botol. Perkara penjualan miras illegal ini tertuang dalam 12 laporan polisi (LP) dengan rincian 11 LP dari Samapta dan satu LP sisanya Reskrim.
Seluruh perkara diproses Tipiring dengan perolehan pemasukan negara dari denda sebesar Rp 26 juta . Jumlah besaran denda selama tiuga yang mencapai Rp 26 juta dikarenakan setiap LP paling kecil kena denda Rp 750.000,- dan terbesar berkisar Rp 2,5 juta.