Pengungkapan penjualan miras illegal berbagai jenis di antaranya Ciu Gedang Kluthuk, Anggur Merah/ Putih, Arak Bali  ada yang dari laporan masyarakat dan bahkan juga terungkap lewat operasi Cyber.

Banyak diantara penjual miras illegal memanfaatkan Facebook untuk menawarkan dagangannya. Karena merupakan penjualan rumahan, ketika polisi melakukan penggeledahan ada yang disembunyikan di langit langit rumah dan digudang.

”Semuanya pelaku baru. Yang lama kapok dan membuat pernyataan. Yang membuat kapok pelaku lama diantaranya yakni menyangkut besaran denda yang sangat tinggi. Misalnya  dagangan yang kena sita 40 botol maka besaran dendanya bisa di atas Rp 1 juta,”  bebernya.

Bagus Adji