blank
Anggota BK DPRD Kudus Mardijanto saat membacakan putusan BK. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kudus secara resmi melayangkan Surat Peringatan kesatu (SP1) kepada Ketua DPRD Kudus Masan dan dua orang Wakil Ketua yakni Hj Tri Erna Sulistyowati dan H Mukhasiron.

SP1 tersebut dibacakan secara resmi oleh anggota Badan Kehormatan Mardijanto, di hadapan sidang Paripurna DPRD Kudus, Rabu (29/3). Dalam sidang tersebut,

“Kami seluruh anggota BK sepakat menjatuhkan sanksi berupa SP1 kepada Ketua DPRD Masan dan dua Wakil Ketua DPRD Hj Tri Erna Sulistyowati dan H Mukhasiron,”kata Mardijanto.

Mardijanto menegaskan, sanksi SP1 tersebut dijatuhkan karena Ketua dan Wakil Ketua dinilai melanggar tata tertib karena tidak melaksanakan putusan BK bernomor 01/PTS.BK/IX/2022 yang sudah disampaikan di Paripurna pada 31 Oktober 2022 silam.

Dalam putusan tersebut, BK telah menjatuhkan sanksi kepada empat orang anggota Fraksi Partai Gerindra. Dua diantaranya yakni Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat dijatuhi sanksi pemberhentian, sedangkan dua orang lainnya yakni Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin mendapat sanksi teguran tertulis.

“Putusan tersebut sudah disampaikan BK pada Paripurna 31 Oktober 2022 silam. Dan sampai saat ini Ketua dan Wakil Ketua DPRD tak kunjung melaksanakannya,”papar Mardijanto.

Senada, Ketua BK DPRD Kudus Peter Faruq menyatakan putusan BK ini diambil karena adanya desakan dari masyarakat. Karena bagaimanapun juga, BK adalah lembaga penjaga marwah kehormatan lembaga DPRD.

“Jadi kami ingin agar seluruh anggota dewan taat pada aturan tata tertib yang ada,”ujarnya.

Menurut Peter, sesuai tata tertib, putusan BK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, jika Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak segera melaksanakan putusan BK dengan menjatuhkan sanksi kepada anggota Fraksi Partai Gerindra, maka BK akan menjatuhkan sanksi lagi yang lebih berat kepada ketiga pimpinan dewan tersebut.

Ali Bustomi