GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Bawaslu Kabupaten Grobogan mengeluarkan imbauan berupa tujuh prinsip, terkait persiapan Daerah Pemilihan (Dapil) alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, pada pemilihan umum 2024.
Ketujuh asas itu, persamaan suara, menganut sistem pemilu proporsional, asas proporsionalitas, keutuhan wilayah, kesamaan wilayah, kohesi dan kontinuitas. Selain itu, setiap daerah pemilihan dialokasikan minimal tiga kursi, dan maksimal 12 kursi.
Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada KPU Grobogan, dalam rangka pencegahan penyimpangan pemilu dan pemantauan tahapan penyiapan dapil, dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Polri Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat Wilayah Jakarta Selatan
”Kami telah kirimkan surat imbauan ke KPU Grobogan, sebagai wujud pencegahan dari Bawaslu. Harapan kami, KPU Kabupaten Grobogan dapat memperhatikan poin-poin yang telah kami sampaikan itu dalam penyusunan Dapil,” terangnya.
Lebih lanjut Fitria menyampaikan, Bawaslu juga membuat laporan masyarakat, pengaduan, komentar dan tanggapan masyarakat, pada tahap penyiapan Dapil ini.
Laporan, komentar atau tanggapan dapat disampaikan secara online melalui tautan https://bit.ly/LaporMaslugan Dapil atau dengan mendatangi langsung kantor Bawaslu Grobogan.
BACA JUGA: Kapolri Mutasi 473 Personel, 7 Diantaranya Kapolda
Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Grobogan telah mengumumkan susunan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Grobogan pada Pemilu 2024, dan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, bahwa Kabupaten Grobogan total perolehan 50 kursi pada Pemilu 2024 dan lima dapil.
”Ayo awasi bersama Pemilu 2024. Kami mengajak warga Grobogan untuk mengawasi bersama tahapan pemilu 2024, termasuk tahapan penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihannya,” pungkasnya.
Tya Wiedya