blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK. MH. MSi tengah memberikan keterangan pers terkait kasus pidana pencabulan yang melibatkan tersangka DS guru perguruan beladiri di Solo dalam pers rilis di Mapolresta setempat, Jumat (24/3. Foto: Bagus Adji

SURAKARTA (SUARABARU.ID)-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menangkap guru atau Soubum dari satu perguruan beladiri di Solo yang diduga berbuat tidak senonoh kepada muridnya yang masih di bawah umur.

Tersangka DS demikian oknum guru asal Solo tadi, dilaporkan berbuat cabul terhadap tiga anak didik laki-laki selama dua tahun.

“Perbuatan DS diancam pasal pencabulan dalam UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana, sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022.  Ancaman pidana terhadap pelanggaran kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara,” Kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK.MH.MSi pada  konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat  (23/03/2023).

Kombes Pol Iwan Saktiadi didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sunandar membeberkan, terungkapnya kasus perbuatan cabul DS berkat keluhan tiga siswa perguruan beladiri kepada orang tuanya.