SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memastikan pada Pemilu 2024 melakukan pengawasan terhadap rancangan alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kota Semarang yang dilakukan oleh KPU Kota Semarang dengan hasil yakni terdapat 6 dapil dan 50 Kursi secara akumulasi masih sama dengan Pemilu 2019.
Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Lianasari, mengatakan, di awal tahapan Bawaslu kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar dalam tahapan ini KPU Kota Semarang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, Karena penduduknya lebih dari 1 juta maka alokasi nya 50 kursi, sebelumnya rancangan tersebut beberapa kali sudah dilakukan uji publik oleh KPU Kota Semarang dengan menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, unsur pemerintah kota dengan audien partai politik, organisasi masyarakat serta stakeholders lainya termasuk Bawaslu Kota Semarang, sebagaimana Pasal 195 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kemudian KPU di yang akan menyusun dan menetapkan rancangan tersebut,” kata Lianasari belum lama ini.