Dengan begitu, sambung Lianasari, dapat dirinci sebagai berikut Dapil 1 (Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur) pada pemilu sebelumnya mendapat delapan kursi berubah menjadi tujuh kursi. Sedangkan, Dapil 2 (Gayamsari, Genuk dan Pedurungan) yang mulanya 11 kursi berubah menjadi 12 kursi.

“Sedangkan empat dapil lainnya masih tetap , tidak ada perubahan alokasi kursi. Dapil 3 (Candisari dan Tembalang) sebanyak delapan kursi. Kemudian Dapil 4 (Banyumanik, Gajah Mungkur dan Gunung Pati) sebanyak sembilan kursi , dan Dapil 5 (Mijen, Ngaliyan dan Tugu) sebanyak tujuh kursi serta terakhir Dapil 6 (Semarang Barat dan Semarang Selatan) sebanyak tujuh kursi,” katanya.

Hasil pengawasan rancangan tersebut Bawaslu Kota Semarang sudah memastikan KPU Kota Semarang telah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu antara lain memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

“Bawaslu Kota Semarang berharap dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil ini maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Kota Semarang serta stakeholders terkait terutama peserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif,” pungkas Liana.

Hery Priyono