blank
Suasana konferensi pers di aula kantor KPUD Kendal.(FOTO:SB/ Sapawi)

KENDAL(SUARABARU.ID)– Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Kendal, menggelar acara Konfernsi Pers terkait sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD kabupaten/ kota Pemilu tahun 2024, di aula kantor KPU setempat, Selasa(21/03/2023).

Konfernsi Pers ini, menghadirkan sejumlah anggota KPU Provinsi Jawa Tengan(Jateng) yang sebelumnya menjadi narasumber pada acara sosialisasi tersebut.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Prov Jateng, Putnawati mengatakan, acara sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan DPRD kabupaten/ kota pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kendal ini, merupakan kegiatan KPU Prov Jateng untuk yang kedua kalinya, setelah digelar di Kabupaten Boyolali.

“Kami perlu mensosialisasikan terkait dengan daerah pemilihan dan penambahan kursi. Karena daerah pemilihan(Dapil) merupakan medan pertempuran dan kontestasi bagi para peserta Pemilu, untuk memperoleh suara sebanyak- banyaknya partai politik mendapatakan kursi di Dapil tersebut,”kata Putnawati.

Menurut Putnawati, Dapil ini, menjadi dasar partai politik untuk menyusun para calon legislatifnya(Calegnya) agar bisa memperoleh suara terbanyak di Dapil masing- masing.

Terlebih, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tahu pentingnya Dapil, karena setiap Dapil ada wakilnya yang mewakili di daerah pemilih tersebut.

“Tadi saat sosialisasi peserta ada yang tidak tahu, sosok wakili DPR RI di Jawa Tengah yang ada di Dapilnya. Kami harapkan pemilih itu tidak hanya aktif nyoblos saja, tapi bagaimana setelah mencoblos, pemilih bisa mengawal siapa yang jadi anggota DPR dan bagaimana janji- janjinya, untuk kepentingan masyarakat di Dapil tersebut,”papar Putnawati.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, terkait dapil dan alokasi kursi, untuk di Kabupaten Kendal sendiri ada enam Dapil dan ada penambahan satu kursi di setiap Dapilnya, kecuali Dapil 5, yang meliputi Kecamatan Weleri, Kecamatan Gemuh dan Kecamatan Ringinarum.

“Untuk Dapil lima tidak ada penambahan kursi, karena jumlah penduduknya relatih kecil,”kata Hevy.

Saat ini, lanjut Hevy, jumlah kursi di DPRD Kendal sebanyak 45. Untuk Pemilu 2024 nanti, jumlah kursi bertambah lima kursi sehingga menjadi 50 kursi.

“Penambahan satu kursi ini dilakukan, karena di setiap Dapil, jumlah penduduknya bertambah atau lebih dari satu juta. Sesuai UU Nomor 7 tahun 2017, maka pada Pemilu tahun 2024, kursi anggota DPRD Kendal bertambah lima kursi,”ujarnya.(Sapawi)