blank
Bupati Blora menyerahkan Sertifikat Badan Hukum pendirian Bumdesma dan bantuan dana sosial kepada masyarakat Kedungtuban. Foto: Kudnadi Saputro Blora 

BLORA (SUARABARU.ID) – Sebanyak 17 Desa di Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora membentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Hal itu sebagai wujud komitmen untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan Kabupaten Blora, khususnya di Kecamatan Kedungtuban.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mendukung penuh  berdirinya  BUMDesma di wilayah Kecamatan Kedungtuban yang diberi nama Berkah Usaha Mandiri LKD. Bupati Blora  meresmikan langsung Bumdesma tersebut. Pada Senin, 20 Maret 2023.

Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP, M.Si.  mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh 17 desa di wilayah kecamatan Kedungtuban yang telah membentuk Bumdesma.

“Saya menyampaikan apresiasi atas inisiasi dibentuknya Bumdesma. Semoga berjalan lancar dan Bumdesma Berkah Usaha Mandiri LKD Kecamatan Kedungtuban memberikan manfaat untuk masyarakat,” ungkap Bupati Blora.

Diketahui, pembentukan Bumdesma merupakan amanat Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam PP tersebut Bab XVI Ketentuan lain-lain, Pasal 73 Ayat 1 menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) wajib dibentuk menjadi BUMDesa bersama.