Sebanyak 17 WBP Lapas Semarang dinyatakan bebas bersyarat. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 17 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Semarang dinyatakan bebas setelah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat pada Senin (24/3/2025).

Mereka dinyatakan bebas setelah mampu berperilaku baik selama menjalani hukuman di Lapas. Ada enam belas WBP memiliki perkara penyalahgunaan narkotika dan satu WBP dengan perkara bea cukai, yang mana masa pidananya berbeda-beda.

Sebelum keluar Lapas, pemeriksaan berkas dilakukan oleh petugas untuk memastikan ulang seluruh berkas benar. Setelah administrasi lengkap, WBP akan diantar menuju ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk diserah terimakan dan menjadi Klien Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso mengatakan, dirinya akan meningkatkan pembinaan WBP agar semuanya bisa bebas melalui program integrasi.

“Saya tidak mau ada WBP yang bebas murni. Alasannya selama masih bisa mengurus pembebasan bersyarat (PB) ya mereka harus bisa dapat,” kata Mardi.

Mardi menjelaskan, salah satu syarat bebas bersyarat adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu sembilan bulan menjelang 2/3 masa pidana, dibuktikan dengan tidak pernah mendapatkan register F atau melakukan pelanggaran di dalam Lapas.

“Syarat lain yang harus dipenuhi yaitu sudah mendapatkan vonis serta telah menjalani 2/3 dari masa pidana, serta mengikuti seluruh pembinaan dari Lapas dengan baik,” tandasnya.

Ning S