SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah terus berkomitmen dan berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sebagai aksi nyata atas komitmen tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng menandatangani Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 pada Kamis (16/3/2023).
Penandatanganam secara virtual dilakukan di Aula Kresna Basudewa yang diikuti Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Dr. A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, serta Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar.
Baca Juga:Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Jateng Pastikan Jajarannya Penuhi Target Kinerja 2023
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengikuti acara tersebut secara virtual dari The Sakala Resort Hotel Bali.
Ia hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari Kantor Wilayah lainnya, di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Tahun 2023.
Aksi itu juga diikuti secara serentak oleh 11 Unit Utama Kemenkumham dan 33 Kanwil seluruh Indonesia.
Dalam arahannya Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly mengungkapkan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2023-2024.
Baca Juga:Lantik dan Ambil Sumpah PNS, Kakanwil Wanti-wanti Hindari Narkoba
Stranas PK terdiri dari 3 fokus aksi, Yasonna berharap dalam implementasinya di lingkungan Kemenkumham dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati.
“Jajaran Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan sebagai wujud kesungguhan dan keseriusan kita bersama atas atensi nasional tersebut,” ujarnya.
“Tunjukan keseriusan kita bersama, sehingga kita dapat berkontribusi secara positif di dalam meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Nasional dan juga menjamin kelancaran program pembangunan Nasional,” imbuhnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan
Diketahui, 3 fokus dalam Stranas PK antara lain menyangkut masalah perizinan dan tata niaga.
Dalam hal ini, Kemenkumham bersama instansi terkait bertanggung jawab atas upaya pencegahan money laundering dan terrorist financing.
Adapun fokus kedua mengenai keuangan negara, dan fokus ketiga menyangkut masalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi, sesuai kompetensi tugas dan fungsi di Kemenkumham.
“Saya berharap Inspektorat Jenderal agar melaporkan secara berkala (setiap triwulan) hasil pelaksanaan Stranas PK di lingkungan Kemenkumham kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi,” ungkapnya.
Ning Suparningsih