JEPARA ( SUARABARU. ID) – Setelah Pernyataan yang disampaikan oleh Ganjar Pranowo dalam Rapat Penanganan Infrastruktur Jawa Tengah tahun 2023 (08/03) yang dihadiri perwakilan daerah termasuk Bupati dan Penjabat Bupati Jepara, Ganjar mengingatkan soal pentingnya kontrol terhadap tata ruang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pemerintah Kabupaten Jepara untuk menutup tambak ilegal di Karimunjawa, karenapulau tersebut lebih baik dimaksimalkan untuk pariwisata.
Kemarin giliran Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta menegaskan Pemkab Jepara mengambil kebijakan untuk menutup aktivitas tambak udang di Karimunjawa yang telah memberikan dampak khususnya kerusakan lingkungan laut Karimunjawa.
Langkah tegas itu dilakukan sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penegasan tersebut disampaikan saat Pj Bupati memimpin rapat koordinasi penyelesaian masalah tambak udang Karimunjawa, di ruang vidio konferensi kantor Setda Jepara bersama Tim Terpadu Penyelesaian , Rabu 15 Maret 2023.
Menanggapi kabar baik tersebut Antama Lasa dea Pjs Ketua DPW Kawali Jawa Tengah sangat mengapresiasi pernyataan dari Gubernur Jateng dan ketegasan langkah-langkah yang dilakukan Pj Bupati Jepara,
Tama mengatakan perizinan merupakan bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya harus memiliki standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan lingkungan sosial serta mentaati hukum yang berlaku, sehingga bisa mendukung ekowisata Karimunjawa sebagai KSPN yang salah satunya adalah menjaga kesimbangan pemanfaatan lingkungan dengan hasil ekonomis yang akan didapat. Sehingga kelestarian alam Karimunjawa akan terjaga berkelanjutan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional”. “ujar Tama
Paling tidak tindakan tegas dan terukur terhadap tambak udang ilegal yang ada di Karimunjawa, sebagai upaya penegakan regulasi negara.
Jangan sampai mereka yang tidak mengikuti aturan, malah merusak alam dan lingkungan Karimunjawa sebagai aset pariwisata nasional, yang dampak negatifnya akan berdampak langsung pada sektor pariwisata dan kelestarian lingkungan Karimunjawa Jepara yang tentunya masyarakat yang akan mengalami kerugian. “lanjut Tama”
Sementara Tri Hutomo Ka. Departeman Adv. Perijinan, Pesisir Laut dan Kehutanan DPW Kawali Jawa Tengah juga menyambut baik dan siap mendukung wacana langkah-langkah Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian penegakan aturan, karena keberadaan tambak udang di Kecamatan Karimunjawa telah menjadi isu lingkungan Nasional sehingga perlu penanganan yang tepat oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait, dengan penyelesaian yang dilakukan secara terukur, regulatif serta meminimalisir terjadinya gejolak sosial dalam masyarakat.
Dan yang langkah yang diambil Pj Bupati Jepara dengan membentuk Tim Terpadu Nomor 523/56 Tahun 2023 tertanggal 1 Maret 2023 Tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa sudah sesuai dengan peraturan yang ada, salah satunya adalah bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perikanan dan dan Kelautan pada Pereaturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha dibidang usaha pembesaran crutacea yang berada di wilayah administrasi kabupaten/kota menjadi kewenangan Bupati/Walikota.
Sehingga untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (34) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Tim Terpadu. Pungkas Tri
Hadepe