JEPARA ( SUARABARU. ID) –
Agar masyarakat yang memerlukan pelayanan keimigrasian dapat terlayani dengan cepat, maka DPRD Jepara mendukung percepatan pendirian Kantor Imigrasi di Jepara. Disamping itu, juga agar dapat melakukan pengawasan terhadap orang asing secara efektif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno saat menjadi narasumber
Dialog Interaktif Tamansari Menyapa yang disiarkan LPPL Kartini 94,2 FM, Selasa (14/3/2023). Narasumber yang lain adalah Ketua Komisi A DPRD Jepara Agus Sutisna, dan moderator Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Muslichan.
Namun demikian Pratikno mengatakan, pengawasan orang asing bukan hanya ranah imigrasi saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh Instansi, embaga dan masyarakat tentunya. “Seluruh komponen wajib melakukan pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,”katanya.
.
Pratikno mengungkan,
dalam melaksanakan tugas pengawasan orang asing di Jepara sudah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). ” Ini sangat penting sebab Jepara memiliki banyak tenaga kerja asing. Juga ada 3 kasus narkoba besar yang melibatkan sindikat internasional, ” ujar Pratikno. Juga dampak sosial yang cukup besar.
Sementara itu, Agus Sutisna menegaskan dukungannya terhadap pembukaan Kantor Imigrasi di Jepara.
“Pembentukan UKK tersebut untuk mempermudah masyarakat di Jepara dan sekitarnya dalam mengurus paspor yang satu tahun lebih dari 3.000 pemohon, “ujar Agus Sutisna.
“Ini perlu disambut baik, karena selain memberikan akses yang mudah bagi warga Jepara, juga dapat memudahkan pengawasan bagi orang asing di Jepara,”terangnya.
Keberadaan orang asing ini tentu seperti pisau bermata dua. Di satu sisi sangat menguntungkan dengan investasi di Jepara meningkat tajam. Investasi dari sektor penanaman modal asing (PMA) di Kabupaten
Jepara selama kurun waktu 2021 meningkat pesat dibanding dengan tahun 2020.
Menurut data dari Online Single Submission (OSS) investasi yang
masuk di Jepara mencapai Rp 61,1 triliun. Tahun 2022 kemarin, jumlah proyek dari sektor PMA ada 54 perusahaan.
Sedang berdasarkan data tkaonline.kemnaker.go.id jumlah TKA penempatan Jepara sebanyak 216 orang dapat memberikan pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) sejak 1 November 2021 sampai dengan 26 Oktober 2022 dengan jumlah pendapatan restribusi DKPTKA sebesar Rp 3,2 miliar.
“Seharusnya, perusahaan pengguna TKA ketika mengurus perizinan menggunakan data data yang benar dan persyaratan yang ditentukan, “”tegas Agus Sutisna.
Hadepe