KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka diketahui berinisial WS alias Gudel (37), warga Desa Tanjungmeru, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers Senin (6/3), tersangka ditangkap pada Rabu (11/1) 2023, sekitar Pukul 16.30 WIB, di rumahnya.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba, kita amankan tersangka WS alian Gudel,”jelas Kompol Bakti Kautsar Ali.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya empat paket sabu yang disimpan pada plastik klip warna bening, sedotan plastik yang ujungnya dibuat runcing, slip bukti transfer, pipet kaca, handphone android, serta uang tunai Rp 500 ribu.
Informasi Masyarakat
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di kamarnya.
“Tersangka bisa diamankan bukan karena apes. Tetapi tersangka berhasil diamankan melalui kerja keras Sat Resnarkoba,”jelas Wakapolres.
Kepada polisi tersangka mengaku berkenalan dengan sabu sejak tahun 2002. Ia ketagihan dengan barang haram itu bermula dari coba-coba.
Lalu mengkonsumsi sabu menjadi rutinitas tersangka sebulan dua kali kalau memiliki rejeki lebih dari hasil narik travel Kebumen-Jakarta.
Selanjutnya ia mengaku mengedarkan sabu kurang lebih 1 tahun belakangan. Dari hasil mengedarkan sabu, ia bisa memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri.”Kalau ada rezeki banyak, sebulan bisa pakai dua kali. Kadang-kadang sebulan sekali,”kata Gudel.
Dengan mengkonsumsi sabu, menurut keterangan Gudel, ia mendapatkan energi lebih. Pengalaman mengkonsumsi sabu, ia bisa narik travel pulang pergi dua kali nonstop Jakarta-Kebumen tanpa istirahat tidur.
Dari perbuatannya, Gudel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Komper Wardopo