BLORA (SUARABARU.ID) – Dalam waktu satu minggu data untuk pengajuan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), harus bisa diserahkan kepada Kementrian LHK oleh Bupati Blora ke Jakarta.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora langsung menggelar rapat sosialisasi sekaligus upaya percepatan program penyelesaian penguasaan tanah untuk penataan kawasan hutan, di Gedung Aula Bappeda Blora, pada hari ini, Selasa siang, 21 Februari 2023, dihadiri langsung oleh Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si.
Sekretaris Bappeda Blora, Pujiariyanto, S.Hut, M.Eng kepada seluruh peserta rapat yang terdiri dari seluruh Camat se- Kabupaten Blora, 140 Kepala Desa, yang wilayahnya berada di kawasan hutan, seluruh jajaran Administratur Perum Perhutani se-Blora Raya dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Kehutanan Wilayah Blora, menjelaskan terkait dasar hukum pelaksanaan program tersebut.
“Ada beberapa dasar hukum dalam penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan, yaitu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, tentang perencanaan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan,” jelas Pujiariyanto dalam sambutannya.
Penyelesaian Tanah Hutan
Dalam rangka untuk penataan kawasan hutan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat terobosan baru dengan melaksanakan percepatan pendataan aset-aset milik Pemerintah Desa, Kabupaten maupun Akademisi seperti Laboratorium Kehutanan UGM di Desa Getas, Kecamatan Kradenan, maupun warga Kabupaten Blora untuk mendapatkan pelepasan dan hak pengelolaan kawasan hutan maksimal 5 hektar untuk perseorangan.