KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan sejauh ini masih belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan atas penetapan tersangka dan penahanan Kepala Disnaker Perinkop UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam kasus korupsi SIHT.
Alhasil, status Rini saat ini pun masih tercatat sebagai ASN aktif dan bisa mendapatkan gaji seperti biasanya.
“Sejauh ini kami belum menerima surat resmi dari kejaksaan tentang penetapan tersangka maupun penahanan atas Kepala Disnaker Perinkop UKM,”kata Putut Winarno, Kamis (6/3).
Putut menyampaikan, jika pihaknya sudah mendapatkan surat dari Kejaksaan, maka BKPSDM akan memproses untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya maupun statusnya sebagai ASN.
“Jadi setelah adanya surat dari Kejaksaan, baru kami proses pengusulannya,”ujarnya.
Putut mengatakan, meski menjalani tahanan dan berstatus ASN nonaktif, Rini nantinya tetap akan mendapatkan gaji.
Namun besaran gajinya tentu tidak seperti saat dirinya masih aktif dan menjabat sebagai Kepala Dinas.
“Hanya dapat gaji 50 persen dari gaji pokoknya. Untuk TPP, THR hingga gaji 13 tidak dapat,”ungkapnya.
Baca juga
Ditetapkan Tersangka Kasus SIHT, Kepala Disnaker Kudus Langsung Ditahan
Sebagaimana diketahui, Kepala Disnaker Perinkop UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati telah resmi ditetapkan menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan urug proyek SIHT.
Rini ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa, 4 Maret 2025 dan langsung ditahan di Rutan Kudus untuk 20 hari ke depan.
Selain Rini, terdapat tiga tersangka lain yang merupakan rekanan pelaksana dan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Ali Bustomi