Kades Buloh, Kecamatan Kunduran, Joko Supriyanto juga mengeluhkan hal yang sama, karena Balai Desanya termasuk ruas jalannya, masuk dalam aset milik Perum Perhutani, hanya bisa dilakukan mekanisme pinjam pakai selama dua tahun dan dapat dilakukan perpanjangan kepada Perum Perhutani KPH Randublatung.
“Saya sudah mengajukan penggantian aset bengkok Desa kami, yang dipakai Sekolah Dasar 1 Buloh, untuk kita bangun Balai Desa, biar Sekolah nanti mencari lahan pengganti,” ujar Kades Buloh.
Aset Perum Perhutani
Hal yang sama diungkapkan oleh Rastim, Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Bisnis KPH Randublatung, bahwa aset-aset tanah untuk fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang milik Djawatan Kehutanan atau yang saat ini menjadi Perum Perhutani, tidak dapat diajukan dalam program PPTPKH, karena itu adalah aset Perusahaan.
“Aset tersebut dapat dikelola atau berganti peruntukannya dengan beberapa mekanisme aturan yaitu kerjasama, sewa atau tukar guling, beberapa aset Desa dan yang masuk dalam tanah DK atau Djawatan Kehutanan tidak bisa diajukan dalam program ini,” jelas Rastim.
Ketika dikonfirmasi terkait program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), Ratim mengaku pihak KPH Perhutani Randublatung siap mendukung penuh pelaksanaannya, yang saat ini telah dalam pengecekan lokasi dan pendataan di wilayah Randublatung. Dan dirinya optimis bisa berjalan dengan baik, dan berharap tidak terjadi konflik di lapangan.
Pada kesempatan berbeda, Zainal Arifin, SE. dari Bappeda Blora mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah memfasilitasi program – program kehutanan yang diluncurkan dari Pemerintah Pusat, termasuk KHDPK, menurutnya ada sekitar 9000 hektar hutan Blora yang masuk dalam peta kawasan KHDPK. Untuk PPTKPH, pihak Bappeda juga siap memprosesnya hingga batas waktu yang ditentukan yaitu satu Minggu.
Kudnadi Saputro