Seperti kita ketahui, bahwa hampir separuh wilayah Kabupaten Blora berada dalam lingkup hutan, yang sebagian besar dikelola oleh Perum Perhutani  terdiri dari 5 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH), yakni KPH Blora, KPH Cepu, KPH Randublatung, KPH Mantingan dan KPH Kebonharjo, mencakup seluruh Kecamatan di Kabupaten Blora.

“Dalam wilayah hutan tersebut, ada aset-aset milik Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten maupun Akademisi, bahkan perorangan yang berada dalam wilayah hutan, ini akan ditata kembali kawasan dan peruntukannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian LHK, untuk itu dibutuhkan data secepatnya untuk diajukan, saya tunggu pendataan ini satu Minggu, atau akhir bulan Februari ini, kepada seluruh Kades, Camat, Bappeda, KCD Kehutanan dan Perhutani untuk saling berkoordinasi,” kata Bupati Blora dalam pengarahannya.

Sementara itu, Kepala Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Sutomo mengaku siap melaksanakan pendataan tersebut, demi membantu warganya yang tinggal dan mendirikan rumah di dalam kawasan hutan, termasuk aset-aset Desa berupa fasilitas umum, seperti jalan, lapangan olahraga dan bangunan lainnya.

Menurutnya, ada sekitar 40 warganya yang tinggal di wilayah hutan, dan ini akan segera disosialisasikan dan didata untuk mendapatkan sertifikat hak milik, bila memang memenuhi syarat peruntukannya, yaitu sudah tinggal di sana selama lebih dari 5 tahun.

“Ya, kami siap laksanakan, ini kesempatan yang bagus, Pemerintah Pusat sudah mau memberikan sertifikat hak milik untuk warga kami yang tinggal di hutan, termasuk fasilitas umum milik desa kami, dalam secepatnya kita siap ajukan data,” ucap Kades Tomo.

Tidak Memenuhi Syarat

Lain lagi, yang terjadi pada beberapa Kepala Desa yang asetnya masuk dalam kawasan hutan, namun tercatat dalam aset milik Djawatan Kehutanan (DK), seperti yang dialami beberapa Desa yaitu Desa Todanan Kecamatan Todanan, Desa Japah, Desa Krocok, Kecamatan Japah dan Desa Buloh, Kecamatan Kunduran.

Seperti yang diungkapkan oleh Kades Todanan, Sugiyanto menyampaikan bahwa beberapa aset di wilayahnya, seperti Kantor Kecamatan Todanan, Kantor Balai Desa Todanan, Pasar dan beberapa ruas jalan tidak dapat diajukan dalam PPTPKH, karena tidak termasuk aset Kementerian LHK.

“Beberapa aset kita tidak bisa diajukan, karena itu adalah aset milik Djawatan Kehutanan, yang sekarang menjadi Perum Perhutani KPH Blora,” ungkap Kades Todanan.