blank

BREBES (SUARABARU.ID) : Baru baru ini jajaran Setwan Jateng mengikuti pelatihan mengenai peningkatan kapasitas dalam mewujudkan ASN berintegritas. Integritas menjadi modal utama aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Jateng Bagus Panuntun, tolok ukur integritas adalah mengamalkan nilai kejujuran. Karena itulah, lanjut Bagus, ASN harus berintegritas supaya tidak mudah goyah pada godaan korupsi. Munculnya tindak pidana korupsi karena ada peluang, tekanan, dan pembenaran.

“Setiap ASN wajib mengenal apa itu tindak pidana korupsi supaya tidak terjerumus,” ungkapnya. Lebih lanjut Bagus menambahkan, dalam UU Tipikor diperinci jenis tindak pidananya, seperti penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan suap-menyuap. Bagus pun lantas menyebutkan titik rawan korupsi di pemerintah daerah. Adalah pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD; uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD; dana aspirasi; meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD. Selanjutnya pembahasan dan pengesahan regulasi; perekrutan, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian; perizinan dan pelayanan publik.

Oleh karena itu,perlu ada strategi pemberantasan korupsi. Nilai-nilai antikorupsi diminta untuk bisa diaplikasikan dalam bekerja. Ada Sembilan nilai yakni jujur, tanggung jawab, mandiri, berani, sederhana, kerja keras, adil, disiplin, dan peduli.“Dampak korupsi sangat jahat. Semua harus dimulai pada diri sendiri, mulai dari yang kecil, dan mulai dari sekarang,”ungkapnya.

blank

Sementara itu,Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wisnu Zahroh turut memberikan paparan displin dan kode etik PNS. Sekarang ini ada reguliasi terbaru mengenai disiplin PNS yakni PP No 94/2021. Aturan tersebut, lanjutnya, menegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini. Adapun kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 dalam kebijakan ini. Adapun tingkatan dan jenis hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8. Tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Sementara untuk hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja. Pelanggaran atas kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4 huruf f ini dapat dikenakan tiga tingkatan hukuman disiplin (adv).