blank
Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan SE MM saat mengikuti kegiatan bedah Ranperda Inisiatif. foto: Ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan bersama pimpinan dan anggota DPRD melakukan bedah empat Ranperda inisiatif DPRD bersama Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, pada 9 – 11 Februari 2023.

Pihaknya berharap, bedah Ranperda inisiatif ini menjadi bekal bagi anggota dewan dalam proses pembahasan di tingkat Pansus yang saat ini tengah berjalan.

“Bedah Ranperda ini diharapkan bisa menjadi tambahan wawasan bagi para anggota Pansus yang saat ini mulai bekerja dalam melakukan pembahasan Ranperda,”kata Masan, Senin (13/2).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus Sutriyono mengapresiasi kajian bedah Ranperda yang digelar. Lantaran, para anggota dewan diajak membahas Ranperda, baik dari prakarsa DPRD Kudus maupun dari Eksekutif.

“Ada beberapa pasal yang masih perlu ada penyempurnaan. Baik dari regulasi maupun dari sisi kewenangan yang bisa dilakukan Pemda maupun kewenangan pemerintah pusat,” tuturnya.

Saat ini, DPRD Kabupaten Kudus tengah membahas 11 Ranperda yang terdiri dari delapan Ranperda inisiatif dan tiga Ranperda yang berasal dari Eksekutif. Untuk sementara ini baru dilaksanakan kegiatan bedah empat Ranperda mengingat keterbatasan waktu.

Empat Ranperda yang dibahas pada kegiatan itu yakni Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda Fasilitasi Pondok Pesantren, Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji, dan Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin. Empat Ranperda tersebut dibedah oleh Dosen dan Dekan Unwahas.

Adapun materi dalam kajian perundang-undangan dan bedah Ranperda yang pertama yakni Bedah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Materi itu disampaikan oleh Dosen dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wahid Hasyim, Dr. Hasan.

Kemudian, untuk materi kedua tentang Bedah Ranperda Pondok Pesantren, yang disampaikan Dr. Tri Juniarto. Yakni tentang bagaimana menganalisa Ranperda terkait UU tentang Pesantren, agar dapat dicermati dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Selanjutnya, materi ketiga disampaikan oleh perwakilan dari PKPSDM Universitas Wahid Hasyim, Anas Sa’bani, tentang Bedah Ranperda Fasilitasi Ibadah Haji. Di sini, pihaknya menerangkan tentang landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

blank
Kegiatan bedah Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Kudus. foto: Ist

Terakhir, materi keempat Bedah Ranperda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, yang disampaikan oleh Dr. Mastur. Dengan memaparkan apa latar belakang, tujuan, manfaat, landasan filosofis, sosiologis, yuridis dan ketentuan lainnya mengenai tentang bantuan hukum bagi warga miskin

Mastur menjelaskan, Ranperda terkait bantuan hukum bagi warga miskin dirasa sangat perlu mengingat Indonesia adalah negara hukum. Di mana negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law).

Menurut dia, hak memperoleh pembelaan dari seorang advokat atau pembela umum adalah hak asasi setiap orang dan merupakan salah satu unsur untuk memperoleh keadilan bagi semua orang. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dosen dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Wahid Hasyim Semarang, Dr Hasan mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan harus memperhatikan beberapa faktor. Di antaranya adalah statistik kunci sekolah, siswa dan sosial di Kabupaten Kudus.

Hasan menilai, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini nantinya mendukung lahirnya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, mewujudkan kemandirian daerah, dan dapat diandalkan dalam pembangunan daerah.

“Hak warga negara untuk mampu menjamin pemerataan kesempatan, peningkatan mutu dan relevansi pendidikan sesuai tantangan perkembangan perubahan kehidupan lokal,” terangnya.

Sementara, terkait Ranperda tentang Fasilitasi Ibadah Haji, Anas Sa’bani dari Unwahas Semarang menyampaikan, salah satu indikator penting dalam melindungi  masyarakat adanya fasilitas berupa  sarana untuk membantu jemaah haji, baik sebelum berangkat dan sesudah tiba di bandara. Fasilitas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah hadir sehingga jemaah haji akan merasa terlindungi.

Dia menyebut, manajemen penyelenggaraan haji saat ini belum optimal, terlepas adanya issu kenaikan biaya haji yang masih dalam pembahasan. Sehingga, perlu regulasi baru yang mendukung atas regulasi yang sudah ada.

Ads-Ali Bustomi