blank
Koalisi LSM Bersatu yang terdiri dari Forkommas RI, LSM ICW, LSM MAPENAP dan LSM LIPMI Jateng saat menyerahkan surat laporan dugaan pungli program PTSL ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Jum'at lalu (13/1/2023). Foto : Dok SB

SEMARANG (SUARABARU.ID) Laporan dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di dua kelurahan Kecamatan Tembalang, Kota Semarang ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, dengan memanggil pelapor, Selasa (7/2/2023).

Menurut Adhi Siswanto WN Ketua Umum DPP FORKOMMAS RI mewakili Koalisi LSM Bersatu, yang terdiri dari LSM ICW, LSM MAPENAP dan LSM LIPMI Jateng, saat memberikan keterangan ditemui langsung oleh Kepala Subdit 3 Ditkrimsus Polda Jateng di ruangannya.

“Jadi hari ini tadi, kami dipanggil dan memberikan keterangan, ditemui langsung oleh Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan didampingi 2 Kanit-kanitnya. Yaitu Kanit 1 dan Kanit 2 Subdit 3. Intinya beliau ingin mendengarkan keterangan dari kami, tentang laporan pengaduan yang kami layangkan melalui surat. Walaupun sampai saat ini belum ada surat perintah (spint), untuk melakukan penyidikan, tapi sudah didisposisikan ke Unit 3 Subdit 3,” jelasnya usai memenuhi panggilan Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jateng.

BACA JUGA : Dugaan Pungli PTSL di Kecamatan Tembalang Kota Semarang Dilaporkan ke Polda Jateng

Jawa Tengah Menduduki 5 Besar Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, diuraikan tentang proses kronologi dugaan pungli program PTSL, yang terjadi di dua kelurahan di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Untuk melaksanakan program PTSL di tingkat kelurahan, dibentuk panitia pelaksana yang dilantik dan menerima surat keputusan (SK) Wali Kota Semarang.

“Awalnya dibentuk panitia Satgas Yuridis, dengan anggota 5 orang yang terdiri dari Lurah, Ketua LPMK, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan satu staf kelurahan. Jadi Satgas Yuridis itu, selain memiliki SK Wali Kota, juga mendapatkan honor atau gaji sebagai Satgas Yuridis. Kemudian dari hasil investigasi kami, oleh Kecamatan (Tembalang) dibentuk pula panitia di tingkat kelurahan. Di Kelurahan Sendangguwo, dengan Ketua Panitia Sulis Yakub, yang menangani semua proses PTSL hingga ke kelurahan Tandang,” kata Adhi Siswanto didampingi Ari Nugroho, Ketua ICW Jateng dan Soecipto, Ketua LSM Mapenab.

Kemudian, imbuhnya, Sulis Yakub juga membentuk Satgas lapangan, yang terdiri dari Ketua RT dan Ketua RW dan menjadi koordinator-koordinator lapangan. Saat sudah ada Panitia itu, Camat Tembalang juga membentuk tim bayangan, yang akan menjadi rancu, karena koordinator lapangan tim bayangan itu juga yang memungut iuran ke masyarakat terkait program PTSL hingga ke kelurahan Tandang.

BACA JUGA :  Manajemen Lingkar Media Grup Layangkan Somasi Atas Ujaran Gubernur Jawa Tengah

Koordinator FWLJ Sesalkan Ucapan Gubernur Ganjar yang Terkesan Merendahkan Wartawan

“Seperti yang pernah kami sampaikan, pungutan itu beragam, mulai dari Rp 1,250 juta untuk kategori 1 sampai kategori 4 sebesar Rp 6 juta. Kita juga memiliki beberapa bukti transfer dari warga ke koordinator lapangan bernama Mr M. Dan itu juga sudah dilakukan investigasi oleh pihak Pemerintah Kota Semarang, yang tim investigasinya dipimpin oleh Asisten 1 (Muhammad Khadik), menyatakan bahwa memang benar ada pungutan sebesar Rp 1,250 juta. Pembagiannya Rp 250 ribu dikelola oleh RT RW dan Rp 1 juta diserahkan ke Sulis Yakub. Aliran dana ini harus dibuktikan, kemana saja alirannya,” tegas Adhi Siswanto.

Dikatakan pula oleh Ketua Forkommas RI, dengan adanya aliran dana yang sudah dianggarkan di APBD Kota Semarang sebesar Rp 35 miliar, dalam pelaksanaan program PTSL, harusnya proses pengukuran dan proses di BPN tidak perlu dianggarkan lagi (meminta masyarakat). Karena setelah proses sertifikat jadi, Pemkot Semarang secara otomatis akan menerima dana BPHTB dari masyarakat yang cukup besar.

“Tadi dari Krimsus, Kasubdit 3 (AKBP Gunawan) sudah menyampaikan akan menindaklanjuti laporan ini. Dalam waktu, minggu depan akan mengundang kita. Karena tadi Unit 3 Subdit 3 masih proses penyidikan di Kebumen, sehingga tidak bisa mendampingi (kita) untuk melakukan berita acara penyidikan,” tandasnya.

AKBP Gunawan, Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jateng, saat dikonformasi Wartawan belum bisa memberikan keterangan, sebab masih menunggu sprint (surat perintah) dari pimpinan yang lebih tinggi, terkait laporan yang dilayangkan oleh Koalisi LSM Bersatu tersebut.

 

Absa