blank
Berkas laporan dugaan pungli program PTSL di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang yang akan dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng ditunjukkan oleh jajaran Koalisi LSM Bersatu, Jum'at (13/1/2023). Foto Dok Koalisi LSM Bersatu

SEMARANG (SUARABARU.ID) Dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang tahun 2021/2022 dilaporkan ke Polda Jateng oleh masyarakat, Jum’at (13/1/2023).

Menurut Korlap Koalisi.LSM Bersatu Wawan Setiono, SH, MH didampingi Adhi Siswanto WN-Ketum DPP FORKOMMAS RI, Ari Nugroho LSM ICW, Soecipto LSM MAPENAP dan LSM LIPMI Jateng, pungli yang dilakukan oleh oknum panitia program PTSL tersebut bervariasi, mulai Rp 1,250 juta hingga Rp 6 juta per orang.

“Berdasarkan SKB Tiga Menteri di Kota Semarang Kecamatan Tembalang, program PTSL seharusnya dapat meringankan beban anggaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat dan menjadi solusi bagi masyarakat yang belum mempunyai sertifikat tanah. Karena Pemkot Semarang telah menganggarkan dana PTSL sebesar Rp 35 Milyar,” ujarnya seperti keterangan pers yang diterima SUARABARU.ID Sabtu (14/1/2023).

Namun yang terjadi, lanjutnya, justru terjadi hal sebaliknya, dimana Program PTSL di Kota Semarang tersebut, terindikasi dijadikan sebagai ajang bisnis dan marak terjadi aksi pungli yang diduga dilakukan oleh oknum panitia PTSL setempat. Padahal sudah terang benderang diatur oleh keputusan SKB 3 Menteri, dimana setiap pemohon PTSL dibebankan biaya untuk satu bidang tidak boleh melebih Rp 150 ribu.

“Dari kesaksian berbagai pihak, diduga ada permainan Pungli yang sudah terstruktur dan masif yang dilakukan oleh tim Panitia Lapangan baik dari Satgas Yuridis sampai Korlap. Oleh sebab itu, kasus itu kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng,” ungkap Wawan.

Ketua DPP FORKOMMAS RI Adhi Siswanto WN juga menegaskan, agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus yang meresahkan tersebut untuk segera dilakukan tindakan hukum.

“Kami minta Polda Jateng, melalui Ditreskrimsus, agar segera menindak secara hukum para pelaku pungli PTSL di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Bongkar siapa Aktor Intelektual dibalik kasus ini,” tegasnya.

Absa