blank
Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida. Foto: hp

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, menyebutkan bahwa alasan kenaikan tarif haji sulit diterima dan harus dikaji ulang.

Hal ini berkaitan dengan usulan Kementerian Agama (Kemenag) melalui surat Nomor B016/MA/HJ.03/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 yang menyampaikan usulan kenaikan tarif Haji dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR pada Kamis (19/1/2023) di Gedung DPR RI

Kemenag beralasan bahwa nilai manfaat diperkirakan cepat habis jika komposisi pembiayaan Haji dipertahankan seperti sebelumnya. Untuk itulah, Menteri Agama saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengajukan perubahan skema menjadi BPIH (70%) dan NM (30%).

“Alasan kemenag ini sulit diterima, negara memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang salah satu indikator keberhasilannya adalah besarnya nilai manfaat keuangan haji yang dikelola bisa dirasakan oleh jamaah haji sendiri,” ujar Ida saat diwawancarai SuaraBaru.id, Jumat (3/2/2023).