“Seharusnya BPKH dapat semaksimal mungkin mengelola keuangan yang bersumber dari calon jamaah haji agar semakin besar nilai manfaat yang dirasakan,” imbuhnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyampaikan, berdasarkan laporan keuangan BPKH Tahun 2021 pendapatan dari pengelolaan sebesar Rp 7.756.917.863.799,00 atau 4,89% dari total uang yang diinvestasikan sebesar Rp 158.786.767.193.147,00. Jika bunga deposito tahun 2021 sebesar 3% per tahun (sebagai benchmark) maka pendapatan atas pengelolaan keuangan haji 1,89%.

Menurutnya nilai ini  (Laporan keuangan BPKH 2021) dirasa masih cukup baik, sehingga tidak diperlukan adanya kenaikan tarif haji.

“Sebagaimana tujuan mengelola keuangan haji adalah untuk peningkatan kualitas pelayanan Haji dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Jamaah Haji,” tandas Ida.

Hery Priyono