SEMARANG (SUARABARU.ID)- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY, melakukan pemusnahan sebanyak 9,7 juta batang rokok ilegal, di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (31/1/2023).
Selain sebagai bentuk penegakkan undang-undang, pemusnahan rokok tanpa cukai resmi itu, juga untuk sosialisasi pentingnya penerimaan cukai rokok bagi masyarakat.
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu, merupakan hasil penindakan selama 2022. Ada beragam modus penyebaran, di antaranya memakai jasa travel, transportasi truk dan kurir.
BACA JUGA: Danrem Makutarama ke Jepara, Santuni Anak Stunting, Lansia, dan Renovasi Masjid
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengatakan, penanganan rokok ilegal menjadi PR yang tidak ringan. Sebab, pabrik rokok ilegal kian menjamur, hampir ada di tiap daerah.
”PR kami makin tidak ringan, karena produk rokok ternyata ada di mana-mana. Jadi, Bea Cukai berjalan, Kepolisian berjalan, Kejaksaan berjalan, TNI juga ikut. Maka jika kemudian kami bisa mendeteksi dan kemudian modusnya makin bisa kita ketahui, maka Insya Allah tidak terlalu sulit,” ujar Ganjar.
Dituturkan dia, masyarakat juga penting dilibatkan, dalam upaya penanganan rokok ilegal. Masyarakat bisa melaporkan, apabila mengetahui adanya rokok tanpa cukai resmi.
BACA JUGA: Petani Sugihmanik Grobogan Gelar Ucapan Syukur dengan Bancakan di Ladang
”Karena kalau melihat ini, diproduksi ada yang home industri, pabrik kecil juga. Jadi bukan tidak kelihatan, itu kelihatan. Kalau masyarakat mengetahui ini, bisa melaporkan, kemudian bisa kita tindak,” lanjutnya.
Menanggapi maraknya rokok ilegal, Ganjar membuka tangan bagi para pengusaha, untuk berkomunikasi. Selain mencari solusi bersama, juga membuka lebar akses pengurusan izin.
”Pengusaha rokok ilegal itu bisa kita diedukasi. Kalau perlu izin, uruslah baik-baik. Tapi mereka kebanyakan tembakan (memalsukan merk-red). Untuk para pengusaha, bisa berkomunikasi secara terbuka, nanti kami edukasi,” tandasnya.
Riyan