WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Hari ini, Selasa (17/1/2023), sejumlah 221 Kepala Desa (Kades) dan 5 perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengikuti aksi unjuk rasa Kades se-Indonesia di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
Mereka akan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat terkait perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal itu diusulkan untuk mengefektifkan kerja Kades bagi kemajuan pemerintahan desa.
Para kades juga akan menuntut penghapusan Permendagri No 2 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 dan kenaikan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk memaksimalkan serta memajukan pembangunan dan kemandirian desa.
Di Jakarta para Kades dari daerah pegunungan ini akan bergabung dengan ribuan Kades dari seluruh Indonesia. Mereka merapat ke Jakarta dalam satu komando dan satu tujuan untuk memperjuangkan aspirasi para Kades.
Koordinator Unjuk Rasa Kades yang juga Kades Kuripan Watumalang, Wahyu Cahya Agung mengatakan terkait masa jabatan Kades 9 tahun pihaknya sudah diskusi dengan akademisi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Jika jabatan Kades 9 tahun maka periode jabatan Kades maksimal dua kali.
“Sedang pencabutan Permendagri No 2 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19, dikembalikan ke UU N 6 tahun 2014 tentang Desa. Karena, selama ini kami merasa dikebiri. Adanya bantuan sosial dan program ketahanan pangan di desa sangat menguras ADD,” keluhnya.
Semoga Berhasil
Keberangkatan Kades dari Wonosobo dilepas
Wakil Bupati M Albar dan disaksikan Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo dan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) setempat, Harti, di Pendopo Bupati, Senin (16//1/2022) sore.
Gus Albar mengatakan pemerintah daerah sangat mendukung apa yang dilakukan para Kades untuk melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat. Dia berharap aksi demo dilakukan dengan sopan, karena itu sudah menjadi adat dan budaya masyarakat Indonesia.
“Adanya wacana dari pemerintah pusat tentang masa jabatan Kades sampai 9 tahun, kami akan melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat. Semoga aspirasi yang dibawa ke Jakarta bisa berhasil,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah One Andang Wardoyo menambahkan apapun kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah akan selalu menyesuaiakan dengan kebijakan yang ada. Apakah nanti UU No 6 tahun 2014 tentang Desa akan berlaku surut atau tidak, semua belum ada yang tahu.
“Karena Kades saat ini masih dipilih dengan UU No 6 tahun 2014. Tapi secara umum Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati memberikan dukungan moral. Berdoa untuk para Kades agar selama menyampaikan aspirasi di Jakarta berjalan aman, lancar, selamat dan tidak ada gangguan apapun,” ujarnya.
One Andang hanya berpesan karena 2023 merupakan tahun politik, jangan sampai Kades dari Wonosobo dimanfaatkan pihak lain untuk mencari keuntungan pribadi atau kepentingan politik tertentu. Para Kades harus kompak, jangan sampai ada orang lain menyusup dan bisa membuat keruh suasana.
Muharno Zarka