SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bawaslu Kota Semarang resmi mengumumkan pendaftaran Panwaslu Kelurahan untuk Pemilu Tahun 2024. Penerimaan berkas pendaftaran dibuka pada 14 Januari hingga 19 Januari 2023.
Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Diklat Kota Semarang, Lianasari, mengatakan, pendaftaran Panwaslu Kelurahan dibuka untuk 177 Kelurahan se Kota Semarang.
Sedangkan pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan secara langsung di Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing pada pukul 08.00 – 17.00 WIB.
“Informasi lebih lanjut masyarakat dapat memantau media sosial Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan,” terangnya, Jumat (13/1/2023).
Lebih lanjut, Lianasari menerangkan ada 15 poin yang harus diperhatikan jika ingin ikut serta dalam seleksi Panwaslu Kelurahan.
Sejumlah syarat pendaftaran di antaranya Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
Selanjutnya, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Pendaftar juga harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu serta berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Lianasari menegaskan calon peserta seleksi Panwaslu Kelurahan harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
“Guna memastikan hal tersebut kami sudah instruksi kan Panwaslu Kecamatan agar pendaftar nantinya melakukan cek NIK secara mandiri melalui aplikasi yang dimiliki oleh KPU yakni SIPOL (sistem informasi partai politik) dan SILON (sistem informasi pencalonan) untuk mengetahui apakah pendaftar sebagai anggota partai politik maupun memiliki dukungan kepada calon DPD,” katanya menambahkan.
Selanjutnya, Pendaftar agar bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi termasuk apabila terpilih, kemudian tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.