“Untuk selanjutnya kami juga akan mengundang lurah dan camat untuk menginventarisir. Nah dari situ akan kelihatan apakah rumah dan perumahan tersebut sudah terdaftar dan ijin-ijinnya lengkap atau belum,” imbuhnya.
Ita juga mengatakan, persyaratan perizinan pembangunan perumahan memang cukup banyak. Namun hal tersebut harus ditaati oleh para pengembang agar tidak ada yang dirugikan.
“Kalau perumahan itu kan biasanya harus ada KRK dulu, lalu perizinan di DPMPTSP, kemudian IMB dan lain sebagainya. Prosesnya kan panjang sekali. Lalu kemudian di perumahan-perumahan tersebut apakah terdapat fasum-fasos, apakah itu sudah disesuaikan atau sudah diserahkan ke Pemkot,” terangnya.
“Jadi kami akan meninjau kembali izin-izin yang ada dan melihat perumahan-perumahan baru ini berizin atau tidak,” tandasnya.
Terkait dengan perumahan Dinar Indah yang baru saja diterpa banjir luapan Sungai Pengkol, Ita menegaskan bahwa warga harus segera direlokasi.
Karena kondisi geografis wilayah yang dijadikan perumahan tersebut rawan terkena banjir.