“Kemudian yang kalau masalah Dinar Indah ini kan sudah jadi problem bertahun-tahun dari mulai 2019, 2021, dan 2023 ini kan yang paling besar kerugiannya. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka warga harus pindah,” ujarnya.
Tapi upaya pemindahan ini tidak bisa cepat, tambah Ita, karena kita harus menginventarisasi dulu, mendata kebutuhan yang ada, dan mencari dulu pengembang perumahan Dinar Indah ada di mana.
“Karena ini berbeda treatmennya. Lha ini kami sedang melakukan rapat koordinasi,” lanjutnya.
Dirinya menambahkan, penegak hukum siap melakukan tindakan jika memang ada perumahan-perumahan yang melanggar izin.
“Pastinya kalau pembangunan perumahan yang tanpa izin akan ada peran penegak hukum untuk menindak itu. Ya nantinya kita akan lakukan pemeriksaan, apa saja yang kurang. Utamanya perijinan,” pungkas Ita.
Hery Priyono