TEGAL (SUARABARU.ID) – Istri anggota Polisi Tegal Kota berinisial DAF curhat melalui medsos Tiktok. Dalam video wanita tersebut menyampaikan telah diselingkuhi suaminya, namun wanita itu malah dituntut uang Rp 100 juta yang diduga oleh pelakor berinisial C.
DAF dalam video juga mengaku laporan atas suaminya yang selingkuh ditolak oleh Polres Tegal Kota. Dia juga mengaku justru dituntut oleh selingkuhan suaminya untuk membayar kompensasi kerugian pencemaran nama baik sebesar Rp 100 juta.
Menanggapi hal tersebut melalui konferensi pers Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan, bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam proses mediasi antara DAF dan suaminya yang berinisial A. “Kasus ini adalah masalah internal keluarga yang harus diselesaikan kedua pihak,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (4/1/2023).
Sementara untuk suami DAF, saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan oleh Provos Polres Tegal Kota. “Ini masih dalam proses mediasi. Untuk hasilnya ini masalah internal yang akan diselesaikan kedua pihak,” kata Kapolres.
AKBP Rahmad menjelaskan, laporan DAF yang disampaikan ke Unit PPA bukan tentang perselingkuhan. Melainkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kapolres menegaskan, pihaknya sama sekali tidak menolak laporan dari DAF. Tetapi, yang bersangkutan saat itu tidak membawa bukti yang berkaitan dengan penganiayaan atau bukti visum.
Selain itu, DAF juga secara resmi telah mencabut laporannya, pada Agustus 2022 lalu. “Kalau memang pernah dianiaya mungkin ada bukti visum yang pernah dibuatkan oleh dokter. Kalau masih ada silakan lampirkan,” ungkapnya.
Terkait pencemaran nama baik AKBP Rahmad mengatakan dengan terlapor DAF, itu sampaikan oleh wanita berinisial J. Wanita itu melaporkan DAF karena merasa nama baiknya telah dicemarkan akibat disebut selingkuh.
J melaporkan karena DAF melampirkan video yang diduga sebagai bukti perselingkuhan. Padahal itu merupakan video yang diambil sebelum DAF menikah dengan suaminya. “Kami jajaran Polres Tegal Kota, menanggapi itu akan melakukan upaya-upaya yang tentu saja profesional dan porposional,” pungkasnya.
Sutrisno