Terakhir anggota menemukan satu unit motor Yamaha Jupiter hasil kejahatan pelaku di TKP Gunung Botak, Kecamatan Toroh dan satu unit Honda Supra X warna merah dengan TKP di Cafe Perdana,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Diamankan dua pelaku. Untuk satu pelaku masih di bawah umur sehingga penanganannya khusus,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Kaisar.
TYA WIEDYA