blank
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi bersama Wakapolres Kompol Samsu Wirman dan Kasat Reskrim AKP Kaisar menunjukkan barang bukti pencurian di Taman Kuliner Simpang Lima beberapa waktu lalu. Foto: Humas Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID)-  Dua tersangka pelaku pencurian di Taman Kuliner Simpang Lima Purwodadi ditangkap aparat Satreskrim Polres Grobogan.

Dua orang pelaku masing-masing FAP (23), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati dan AFA (17), warga Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, kini meringkuk di tahanan Mapolres Grobogan.

Menurut keterangan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, saat rilis akhir tahun, Jumat 30 Desember 2022, kejadian ini bermula ketika korban berinisial VPN bertemu dengan dua orang tersebut di Angkringan Pak Kalam, di Taman Kuliner Simpang Lima.

Pertemuan bermula antara FAP dan korban, terkait job freelance sebagai Sales Promotion Girl alias SPG.

“Sebelumnya, FAP sempat meminjam sepeda motor korban untuk menggandakan kunci sepeda motor tersebut,” kata Kapolres.

Agar tidak curiga, FAP mengembalikan sepeda motor milik VPN. Selanjutnya, FAP mengajak VPN mengobrol bersama di angkringan tersebut.

Untuk mengalihkan perhatian VPN, FAP kemudian berkomunikasi dengan AFA untuk mengambil sepeda motor korban dengan kunci yang digandakan tersebut.

Usai pembicaraan tersebut, keduanya sepakat untuk pulang. Saat hendak pulang, korban kaget karena motor yang diparkir di depan angkringan tersebut sudah tidak ada.

“Sadar menjadi korban pencurian, korban langsung melapor ke Polres Grobogan dan langsung dilakukan tindak lanjut,” ujar Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Grobogan. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian mengarah pada FAP.

“Anggota langsung menangkap kedua pelaku yakni FAP dan AFA,” ungkap Kapolres.

Ditanya soal motif melakukan pencurian tersebut, FAP mengaku uang hasil penjualan sepeda motor dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kapolres juga mengungkapkan, selain menyita motor korban yakni Honda Beat, petugas juga menyita dua unit ponsel dan satu anak kunci palsu yang digunakan untuk mencuri sepeda motor.

Kedua pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Grobogan.

Hasil Kejahatan Lain 

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan satu unit motor Astrea Grand yang dipergunakan sebagai sarana tindak kejahatan pelaku di daerah Genuksuran, Purwodadi.

Selain itu, petugas juga menyita Honda Supra X warna hitam di wilayah yang sama.

Sebuah motor matik Yamaha Mio GT warna hitam hasil kejahatan juga ditemukan di Pasar Buah Penawangan.

Tidak hanya itu, satu unit Honda Supra X125 hasil curian tersangka di Area Persawahan Jembatan Bantar Kecamatan Brati juga turut diamankan petugas.