SEMARANG (SUARABARU.ID) – Upaya mewujudkan Semarang sebagai kota layak anak terus dilakukan Pemerintah bersama DPRD dan seluruh elemen masyarakat kota Semarang.
Komitmen tersebut, salah satunya diwujudkan melalui pengesahan Perda Kota Layak Anak yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ya Alhamdulillah hari ini ada paripurna untuk penutupan masa sidang tahun 2022 dan yang menjadi kebanggaan juga syukur Perda Kota Layak Anak ini sudah disahkan oleh DPRD kota Semarang,” ungkap pelaksana tugas atau Plt. Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jum’at (30/12/2022).
Dihadapan para wakil rakyat yang hadir di gedung DPRD Kota Semarang tersebut, walikota yang biasa disapa Mbak Ita ini atas nama Pemerintah Kota Semarang mengucapkan terima kasih kepada ketua dewan, wakil ketua dewan, serta semua anggota dewan, khususnya Komisi D yang membantu lahirnya perda tersebut.
“Sangat luar biasa karena ini sudah ditunggu-tunggu berapa tahapan sekian tahun karena ini merupakan salah satu juga menjadi indikator untuk kota Semarang mendapatkan predikat kota layak anak yang utama. Karena kalau tidak ada Perda tersebut masih akan di bawah terus,” kata Mbak Ita.